Pembagian Hukum Berdasarakan Sumber, Bentuk, Sifat, Tempat

Hukum- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pembagian hukum menurut, sumber, bentuk, sifat, isi, tempat berlaku, waktu berlaku, dan cara mempertahankan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pembagian Hukum Berdasarakan Sumber, Bentuk, Sifat, Tempat

Pembagian Hukum 

Pembagian hukum berdasarkan kriterianya, pembagian hukum dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Pembagian Hukum Menurut Sumber

Hukum menurut sumber dapat dibedakan:

Baca Juga

a. Sumber hukum formal, terdiri dari :


  • Peraturan perundang-undangan
  • Hukum kebisaan/hukumadat
  • Traktat
  • Yurisprudensi
  • Doktrin (ajaran ahli hukum)

b. Sumber hukum material, terdiri dari : 


  • Filosofis
  • Sosiologis
  • Historis 


2. Pembagian Hukum Menurut Bentuk

Hukum menurut bentuk dapat dibedakan:

  • Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
  • Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tumbuh dan berkembang dalam keyakinan masyarakat dan diikuti serta ditaati oleh masyarakat (hukum kebiasaan/hukum adat). 


3. Pembagian Hukum Menurut Sifat

Hukum menurut sifat Dapat dibedakan:

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang wajib untuk dilaksanakan dan tidak bisa dikesampingkan, misalnya mengenai larangan-larangan dengan sanksi hukuman dimana bila dilakukan pelanggarannya maka yang melanggar akan dikenakan sanksi. 
  • Hukum yang mengatur, hukum yang hanya berupa keharusan saja. Misalnya tentang persyaratan untuk menjadi anggota DPR, apabila 26 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur maka tidak diperkenankan untuk menjadi anggota DPR. 


4. Pembagian Hukum Menurut Isi

Pembagian hukum menurut isi dapat dibedakan:

  • Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan hubungan seseorang dengan negara. Contoh: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya.
  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan, atau dengan kata lain dapat disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang yang lainnya. Contoh: hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. 


5. Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlaku

Pembagian hukum menurut tempat berlaku dapat dibedakan:

  • Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara yang lainnya, organisasi internasional yang pada dasarnya tentang pengaturan bagaimana negara dan oerganisasi internasional berada dalam masyarakat dunia.
  • Hukum agama adalah hukum yang berlaku bagi penganut agama yang bersangkutan. Misal: hukum Islam, berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam. 


6. Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlaku

Pembagian hukum menurut waktu berlaku dapat dibedakan:

  • Ius constitutum adalah hukum yang berlaku pada masa tertentu dan wilayah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku atau dengan kata lain sebagai hukum yang dicita-citakan. 
  • Hukum alam (kodrat) adalah hukum yang tidak mengenal subyek, tempat, dan waktu serta bersifat abadi dalam arti berlaku bagi siapa saja, ditempat mana saja, dan dalam waktu kapan saja. 


7. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankan

Hukum menurut cara mempertahankan dapat dibedakan:

  • Hukum materiil adalah hukum yang dilihat pada isinya (substansinya). Isi dari hukum materiil adalah tentang pengaturan bagaimana perbuatan yang seharusnya, perbuatan apa yang dilarangan, bagaimana hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara, bagaimana hubungan seseorang dengan orang yang lainnya, dan sebagainya. Contoh: KUHP, KUHPerdata, UUPA, dan sebagainya.
  • Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara/proses hukum materiil itu dilaksanakan. Hukum formal ini disebut juga sebagai hukum acara. Contoh: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dan sebagainya.



Nah itu dia bahasan dari pembagian hukum menurut, sumber, bentuk, sifat, isi, tempat berlaku, waktu berlaku, dan cara mempertahankan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pembagian hukum menurut, sumber, bentuk, sifat, isi, tempat berlaku, waktu berlaku, dan cara mempertahankan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel