Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum internasional, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional 

Pada masa lalu, “hukum internasional” sering diistilahkan dengan “hukum bangsa-bangsa”. Hukum bangsa-bangsa (volkenrecht) ini adalah terjemahan dari ius gentium, yaitu suatu hukum dalam negara Romawi yang berlaku bagi penduduk Romawi sendiri sebagai bangsa yang dipertian, bangsa-bangsa yang dijajah, dan juga semua bangsa-bangsa yang merdeka.

Istilah Hukum Internasional yang digunakan sekarang ini adalah hukum internasional publik, yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bersifat publik. J.G. Starke dalam bukunya An Introdaction to International Law, memberikan definisi Samidjo, 1985, Op.Cit, h.271.

Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.

1. Dasar Keberlakuan Hukum Internasional 

Keberlakuan hukum internasional adalah berdasar pada dua anggapan. Anggapan pertama, adalah bahwa suatu perjanjian yang dibuat, harus ditaati. Anggapan pertama ini kemudian menjadi asas hukum internasional, yaitu “pacta sunt servanda”, artinya setiap perjanjian harus ditaati.

Anggapan kedua, adalah bahwa hukum internasional itu derajatnya lebih tinggi dari hukum nasional. Anggapan ini selanjutnya menjadi asas yang disebut asas “primat hukum internasional”. Oleh karenanya traktat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari hukum nasional. 

2. Kekuatan Mengikat Hukum Internasional 

Dalam Hukum Internasional tidak ada badan supranasional yang memiliki otoritas membuat atau memaksakan suatu aturan yang bersifat internasional, tidak ada aparat penegak hukum yang berwenang menindak langsung negara yang melanggar hukum internasional.

Hubungan antar negara dalam hukum internasional adalah bersifat koordinatif bukan sub-ordinatif. Walaupun demikian, masyarakat internasional menerima hukum internasional sebagai hukum yang sesungguhnya bukan hanya sebagai moral positif saja.

Pertanyaan yang timbul dari hal tersebut di atas adalah, dari mana hukum internasional memperoleh dasar kekuatan mengikat. Atas pertanyaan ini dapat dikemukakan aliran sebagai berikut :
  • Aliran Hukum Alam
    Aliran ini mengemukakan bahwa hukum internasional mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam yang diterapkan pada masyarakat bangsa-bangsa.

    Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa negara-negara mau terikat pada hukum internasional karena rasio dan akalnya untuk terikat pada hukum internasional.

    Aliran ini banyak Mokhammad Najih, Soimin, 2012, Op.Cit, h.300. Sefriani, 2011, Hukum Internasional, Suatu Pengantar, PT Rajagrafindo Persada, Cetakan ke-2, Jakarta, h. 13-14. memberikan sumbangan pada perkembangan hukum internasional terutama pada nilai-nilai keadilan (justice).
  • Aliran Hukum Positif
    Aliran ini megemukakan bahwa kekuatan mengikat hukum internasonal adalah merupakan kehendak negara. Kelemahan dari aliran ini adalah bahwa tidak semua hukum internasional memiliki kekuatan mengikat karena kehendak negara.

    Hal ini disebabkan karena banyak aturan hukum internasional yang berstatus hukum kebiasaan internasional atau prinsip hukum umum yang sudah ada sebelum lahirnya negara.

    Tanpa pernah memberikan kehendaknya untuk setuju terhadap aturan tersebut, negaranegara yang baru lahir tersebut akan terikat pada aturan internasional itu.
  • Aliran Sosiologis
    Menurut aliran ini masyarakat bangsa-bangsa selaku mahluk sosial selalu membutuhkan interaksi satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Betapapun majunya suatu negara, tidak akan dapat hidup menyendiri.

    Dalam berinteraksi dengan masyarakat internasional, negaranegara tersebut membutuhkan aturan hukum untuk adanya kepastian hukum tentang apa yang dilakukan dalam pergaulan internasional.

    Dengan aturan tersebut masyarakat internasional akan merasakan ketertiban, keteraturan, keadilan, dan kedamaian. Dengan demikian maka dapat dilihat bahwa menurut aliran ini, kekuatan mengikat dari hukum internasional adalah kepentingan dan kebutuhan bersama akan ketertiban dan kepastian hukum dalam melaksanakan hubungan internasional.

    Disamping faktor kebutuhan, kekhawatiran akan kehilangan keuntungan atau fasilitas-fasilitas dari negara lain, juga kekhawatiran dikucilkan dari pergaulan internasional juga memberi kontribusi ketaatan masyarakat internasional pada hukum internasional. 

3. Sumber-Sumber Hukum Internasional 

Sumber hukum Internasional terdapat dalam Pasal 38 ayat  (1) Piagam Mahkamah Internasional, yaitu :
  • Traktat internasional (international convention); Mokhammad Najih, Soimin, Op.Cit, h. 301.
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional (international costom) yang diakui sebagai hukum oleh negara-negara di dunia.
  • Asas hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsabangsa beradab (civilized nation).
  • Yurisprudensi internasional.


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum internasional, dari bahasan di atas bisa diketahui mengenai penjelasan dasar keberlakuan hukum internasional, penjelasan kekuatan mengikat hukum internasional, penjelasan sumber-sumber hukum internasional. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel