Sifat Mengikat Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM)
Wednesday, March 25, 2020
Edit
HAM- marupakan sebuah hak asasi manusia yang harus dimiliki bagi setiap manusia untuk memperoleh hidup yang sejahtera. Hak asasi manusia berfungsi apabila dikaitkan dengan kawajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menjalani kehidupan agar tetap didalam damai. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai sifat mengikat instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan diberikut ini.
Derogasi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum karena adanya situasiyang darurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalam perjanjian internasional.
Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa :
Alasan yang boleh digunakan untuk membuat derogasi adalah suatu keadaan darurat yang esensial dan mengancam kelanjutan hidup suatu negara, ancaman esensial terhadap keamanan nasional dan disintegrasi bangsa.
Perang saudara dan bencana alam (seperti tsunami) dapat membenarkan adanya derogasi. Walaupun begitu, derogasi hanya dapat digunakan untuk hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang telah ditentukan.
Suatu negara dapat menggunakan derogasi untuk satu hal tertentu, misalnya penahanan tersangka, tetapi tidak membuat derogasi untuk klausul hak asasi manusia secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh asumsi bahwa hak asasi manusia harus tetap diterapkan sejauh mungkin.
Bentuk paling kontroversial penggunaan derogasi adalah derogasi atas Undang-Undang Anti-Terorisme. Banyak kasus yang dibawa ke PengadilanHAM Eropa menyangkut hak Inggris dan Turki untuk membatasi hak penahanan tersangka kasus terorisme.
Badan-badan international memberikan ruang penilaian (margin of appresiasion atau diskresi) untuk menentukan ‘bentuk ancaman’ terhadap keamanan nasional. Akhir-akhir ini penggunaan derogasi meningkat dengan pesat sehingga memaksa badan-badan pemantau internasional untuk mereview derogasi tersebut.
Inggris telah dikritik selama puluhan tahun atas derogasinya yang berkenaan dengan penahanan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai anggota IRA di Irlandia utara. Kekhawatiran lain adalah tentang derogasi umum yang dilakukan berbagai negara dalam proses legislasi anti-terorisme setelah serangan World Trade Centre (WTC) di New York dan Pentagon Washington pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Efek Derogasi, Derogasi memungkinkan suatu negara untuk dapat meloloskan diri dari pelanggaran terhadap bagian tertentu suatu perjanjian internasional. Derogasi yang sah atas penahanan berarti tidak ada satu pun individu yang dapat mengajukan pengaduan terhadap negara atas penahanan yang tidak sesuai dengan hukum, dan tidak ada badan pemantau international yang dapat menyelidiki kesahihan penahanan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian internasional. Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak dan negara-negara ini dapat menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian internasional.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang menggunakan istilah ‘pensyaratan’ sebagai padanan bahasa Indonesia istilah bahasa Inggris ‘reservation’ memberikan definisi istilah reservasi sebagai ‘pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral’ (Pasal 1 angka 5).
Penggunaan istilah ‘pensyaratan’, yang berarti ‘penetapan syarat’ sebagai padanan istilah‘reservation’ sesungguhnya menyesatkan, karena ‘making reservation or reservations’ (membuat reservasi) bukan berarti ‘setting a condition or conditions’ (menetapkan syarat atau syarat-syarat).
Oleh karena itu, meskipun istilah ‘pensyaratan’ sudah merupakan istilah undang-undang, namun karena istilah ini merancukan maksud istilah padanannya dalam bahasa Inggris, maka lebih baik istilah ‘reservation’ dimaknai dengan ‘reservasi’ dalam bahasa Indonesia, meskipun istilah ini sendiri masih harus dibakukan.
Setiap negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional dapat membuat reservasi, kecuali dalam hal-hal berikut:
Indonesia, selama ini, selalu membuat reservasi terhadap ketentuan perjanjian internasional yang diratifikasi atau diaksesi yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran dan penerapan perjanjian internasional yang bersangkutan.
Reservasi dilakukan dengan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia hanya bersedia menyelesaikan perselisihan melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) (ICJ) apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan melalui perundingan atau proses non yudisial lain yang ditetapkan oleh perjanjian internasional yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan dengan ketentuan bahwa perujukan ke Mahkamah Internasional hanya dapat dilakukan atas persetujuan semua pihak dalam perselisihan. Reservasi demikian dibuat oleh Indonesia, antara lain, pada Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Form of Racial Discrimination) (ICERD), 1965, Pasal 29 ayat (1) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women) (ICEDAW), 1979, dan Pasal 30 ayat (1) Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) (CAT), 1984.
Sebagai contoh, berikut bunyi reservasi terhadap Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi tersebut dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Aksesi yang bersangkutan serta terhadap Pasal 30 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yangKejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1984, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan konvensi tersebut dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Ratifikasi yang bersangkutan.
Di depan dikemukakan bahwa reservasi tidak dapat dibuat, antara lain, apabila perjanjian internasional yang bersangkutan secara eksplisit melarang dibuatnya reservasi terhadap perjanjian internasional yang bersangkutan secara keseluruhan atau terhadap ketentuan-ketentuan tertentu perjanjian internasional tersebut.
Perjanjian internasional yang secara eksplisit melarang dibuatnya reservasi terhadap keseluruhan perjanjian internasional yang bersangkutan dapat disebut, antara lain, Konvensi Tambahan tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktik yang Sama dengan Perbudakan (Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery), 1956 (lihat: Pasal 9) dan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (Statute of the International Criminal Court), 1998, yang terkenal dengan singkatannya ‘Statuta Roma’ (The Rome Statute), karena perjanjian internasional ini dibuat di Roma (lihat: Pasal 120).
Sejumlah perjanjian internasional lainnya, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sama sekali tidak memuat ketentuan tentang reservasi, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
Kebanyakan perjanjian internasional memuat ketentuan eksplisit tentang diperbolehkannya pembuatan reservasi dan menunjuk ketentuan-ketentuan tertentu yang tidak boleh direservasi, seperti Konvensi mengenai Status Pengungsi (KSP) (Convention relating to the Status of Refugees) (CSR), 1951 (lihat: Pasal 42) dan Protokol mengenai Status Pengungsi (PSP) (Protocol relating to the Status of Refugees) (PSR), 1967 (lihat Pasal VII), atau hanya menyatakan bahwa atau secara implisit membuka kemungkinan dibuatnya reservasi serta dengan menentukan bahwa reservasi yang tidak sesuai dengan sasaran dan maksud perjanjian internasional yang bersangkutan dilarang, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarga Mereka (KIPM) (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families) (ICMW), 1990 (lihat: Pasal 91).
Efek reservasi adalah membatasi tanggung jawab suatu negara--reservasi yang sah berarti bahwa suatu negara tidak terikat dengan pasal ataupun ayat tertentu dari suatu perjanjian internasional. Tidak seorang pun dapat menggugat negara terhadap ketentuan ini, walaupun badan-badan pemantauperjanjian internasionalbiasanya meminta negara untuk mempertimbangkan penarikan kembali reservasi perjanjian internasional.
Misalnya deklarasi yang dilakukan oleh Yordania pada ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Yordania tidak menganggap dirinya terikat pada ketentuan-ketentuan berikut :
Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tidak memuat ketentuan tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional multilateral, dan karenanya, tidak pula memuat secara khusus pengertian istilah tersebut.
Oleh karena itu, suatu pernyataan, yang meskipun menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu menunjukkan kehendak suatu negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu, perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang bersangkutan menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun dinamakan ‘deklarasi’, pada hakikatnya, adalah suatu ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969.
Sepanjang suatu pernyataan dengan nama ‘deklarasi’ tidak menunjukkan kehendak suatu negara sebagaimana tersebut di depan maka pernyataan demikian, yang diberi judul ‘deklarasi’, merupakan deklarasi dalam arti umum, bukan deklarasi sebagai istilah hukum perjanjian internasional menurut Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969.
Beberapa perjanjian internasional memuat ketentuan yang memungkinkan negara untuk menyampaikan deklarasi yang menyatakan bahwa negara tersebut memperluas berlakunya perjanjian internasional yang bersangkutan ke wilayah yang hubungan luar negerinya menjadi tanggung jawab negara tersebut, pada saat menandatangani, meratifikasi,atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan (lihat, misalnya :
Pasal 40 ayat (1) Konvensi mengenai Status Pengungsi, 1951, Pasal 36 ayat (1) Konvensi mengenai Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954, dan Pasal 7 ayat (4) Protokol mengenai Status Pengungsi, 1967). Deklarasi demikian memang dimungkinkan, bahkan dikehendaki pembuatannya oleh perjanjian internasional yang bersangkutan dan untuk maksud yang jelas pula sebagaimana diatur di dalamnya.
Beberapa perjanjian internasional lain juga memuat ketentuan yang memungkinkan negara pihak padanya, setiap waktu, untuk membuat deklarasi yang mengakui kewenangan badan pemantau pelaksanaan perjanjian internasional yang bersangkutan (treaty body) menerima dan membahas komunikasi dari perseorangan atau kelompok individu yang mengklaim sebagai korban pelanggaran hak asasi yang disebut dalam perjanjian internasional yang bersangkutan yang dilakukan oleh negara pihak tersebut (lihat, misalnya Pasal 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965).
Selain itu, terdapat juga perjanjian internasional yang memungkinkan negara pihak untuk membuat deklarasi, kapan saja, yang mengakui kewenangan badan pemantau perjanjian internasional yang bersangkutan untuk menerima dan membahas komunikasi di mana suatu negara pihak mengklaim bahwa suatu negara pihak lain tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian internasional tersebut (lihat, misalnya Pasal 41 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 dan Pasal 21 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1984).
Apakah akibat hukum deklarasi yang dibuat oleh suatu negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi pada suatu perjanjian internasional, yang tidak dapat dianggap sebagai reservasi karena isinya, stricto sensu, tidak dapat dianggap sebagai meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu perjanjian internasional yang bersangkutan dalam penerapannya bagi negara pembuat deklarasi tersebut ? Sebagaimana sudah dikemukakan sebelumnya, kemungkinan pembuatan deklarasi seperti di atas tidak diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969.
Meskipun demikian Indonesia menganggap berhak membuat deklarasi demikian dan posisi ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 1 angka 6 yang menetapkan definisi istilah ‘pernyataan’ (‘declaration’) sebagai ‘pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
Ketentuan yang tercantum dalamperaturan perundang-undangan nasional ini merupakan pengukuhan menurut hukum nasional pendirian Indonesia yang sudah dianut sebelumnya. Sebagai contoh dapat dilihat, antara lain, ‘pernyataan’ (‘declaration’) yang dibuat oleh Indonesia ketika meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984 yang berbunyi sebagai berikut:
Pernyataan : Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Pernyataan tersebut dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang mengesahkan konvensi tersebut di atas yang diundangkan pada 28 September 1998, jadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada 23 Oktober 2000 (dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Ratifikasi yang bersangkutan yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai lembaga penyimpan konvensi tersebut di atas). Posisi yang sama diambil oleh Indonesia selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada waktu mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005). Pernyataan tersebut berbunyi, masing-masing, sebagai berikut :
Hak-hak tersebut tidak dapat diderogasi dan seringkali dianggap lebih penting daripada hak yang dapat diderogasi. Hal ini tidak dapat dianggap demikian, melainkan negara memerlukan beberapa fleksibilitas ketika menerapkan hak-hak yang dapat diderogasi jika keadaan darurat nasional terjadi.
Selain itu, sekedar sebagai tambahan bahwa hukum humaniter internasional dan tanggung jawab menurut hukum kriminal internasional berlaku terlepas dari keadaan darurat suatu negara. Hukum humaniter internasional berada berdampingan dengan hukum hak asasi manusia internasional untuk melindungi warga sipil.
Namun perlu dicatat bahwa dua sistem hukum ini berbeda menurut hukum humaniter, ”tawanan perang” bisa ditahan selama berlangsungnya konflik, sedangkan menurut hukum hak asasi manusia internasional, penahanan tanpa pemeriksaan pengadilan adalah dilarang. Para kombatan dapat kehilangan hak untuk hidup mereka menurut hukum humaniter namun tidak demikian halnya menurut hukum hak asasi manusia.
Hak asasi manusia tidak dapat dibagi-bagi, saling bergantung, dan universal. Karena itulah, tidak mungkin ada hirarki hak-hak. Hak mana yang paling penting adalah suatu keputusan yang subjektif dan secara radikal berbeda di satu negara dengan negara lainnya, serta bagi satu invidu dan individu lainnya, dan satu waktu dan waktu lainnya.
Nah itu dia bahasan dari sifat mengikat instrumen hak asasi manusia (HAM), dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai instrumen hak asasi manusia besertakan penjelasan derogasi, reservasi, deklarasi, hak-hak terbatas, hak yang tidak dapat diderogasi, dan hirarki hak. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
Sifat Mengikatnya Instrumen Hak Asasi Manusia
Terdapat banyak cara bagi negara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum hak asasi manusia, walaupun negara tersebut telah meratifikasi perjanjian internasional yang relevan. Bagian ini akan menjelaskan tiga contoh yakni derogasi yang diaplikasikan ketika terdapat situasi darurat, reservasi yang membatasi kewajiban-kewajiban dalam perjanjian internasional dan limitasi (pembatasan) perjanjian internasional yang berlaku bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan tertentu.Baca Juga
1. Derogasi Hak Asasi Manusia
Jika suatu negara memasukkan derogasi dalam hukumnya, hal ini akan membuat negara menghindari tanggung jawabnya secara hukum atas pelanggaran hak asasi manusia tertentu. Namun terdapat beberapa hak yang tidak dapat disimpangi atau diderogasi (non derogable) dan beberapa instrumen-pun tidak mengizinkan adanya derogasi.Derogasi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum karena adanya situasiyang darurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalam perjanjian internasional.
Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa :
- Dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan darurat tersebut telah diumumkan secara resmi, Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengambil tindakan untuk mengurangi kewajiban mereka menurut Kovenan ini, sejauh yang sungguh-sungguh diperlukan oleh tuntutan situasi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban lain Negara Pihak menurut hukum internasional dan tidak menyangkut diskriminasi yang semata-mata didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
- Penyimpangan terhadap Pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 tidak boleh dilakukan menurut ketentuan ini.
- Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan penyimpangan harus segera memberi tahu Negara Pihak lainnya dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ketentuan yang terhadapnya dilakukan penyimpangan dan alasan yang mendorong dilakukannya penyimpangan itu.
Komunikasi lebih lanjut harus dilakukan, melalui perantaraan yang sama, tentang tanggal diakhirinya penyimpangan kewajiban itu. Pada umumnya perjanjian internasional memiliki ketentuan tentang derogasi yang sama dengan ketentuan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Alasan yang boleh digunakan untuk membuat derogasi adalah suatu keadaan darurat yang esensial dan mengancam kelanjutan hidup suatu negara, ancaman esensial terhadap keamanan nasional dan disintegrasi bangsa.
Perang saudara dan bencana alam (seperti tsunami) dapat membenarkan adanya derogasi. Walaupun begitu, derogasi hanya dapat digunakan untuk hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang telah ditentukan.
Suatu negara dapat menggunakan derogasi untuk satu hal tertentu, misalnya penahanan tersangka, tetapi tidak membuat derogasi untuk klausul hak asasi manusia secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh asumsi bahwa hak asasi manusia harus tetap diterapkan sejauh mungkin.
Bentuk paling kontroversial penggunaan derogasi adalah derogasi atas Undang-Undang Anti-Terorisme. Banyak kasus yang dibawa ke PengadilanHAM Eropa menyangkut hak Inggris dan Turki untuk membatasi hak penahanan tersangka kasus terorisme.
Badan-badan international memberikan ruang penilaian (margin of appresiasion atau diskresi) untuk menentukan ‘bentuk ancaman’ terhadap keamanan nasional. Akhir-akhir ini penggunaan derogasi meningkat dengan pesat sehingga memaksa badan-badan pemantau internasional untuk mereview derogasi tersebut.
Inggris telah dikritik selama puluhan tahun atas derogasinya yang berkenaan dengan penahanan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai anggota IRA di Irlandia utara. Kekhawatiran lain adalah tentang derogasi umum yang dilakukan berbagai negara dalam proses legislasi anti-terorisme setelah serangan World Trade Centre (WTC) di New York dan Pentagon Washington pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Efek Derogasi, Derogasi memungkinkan suatu negara untuk dapat meloloskan diri dari pelanggaran terhadap bagian tertentu suatu perjanjian internasional. Derogasi yang sah atas penahanan berarti tidak ada satu pun individu yang dapat mengajukan pengaduan terhadap negara atas penahanan yang tidak sesuai dengan hukum, dan tidak ada badan pemantau international yang dapat menyelidiki kesahihan penahanan yang dilakukan oleh negara tersebut.
2. Reservasi Hak Asasi Manusia
Mengutip Pasal 2 ayat (1) huruf (d) Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian (yang mengkodifikasikan dan memajukan Hukum Perjanjian Internasional), ‘‘reservasi” adalah pernyataan unilateral, dalam rumus dan nama apapun, yang dibuat oleh sebuah negara ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksepsi suatu perjanjian internasional, dimana negara tersebut bermaksud mengecualikan atau memodifikasi efek hukum dari ketentuan tertentu dalam perjanjian internasional yang akan diaplikasikan di negara tersebut.Negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian internasional. Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak dan negara-negara ini dapat menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian internasional.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang menggunakan istilah ‘pensyaratan’ sebagai padanan bahasa Indonesia istilah bahasa Inggris ‘reservation’ memberikan definisi istilah reservasi sebagai ‘pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral’ (Pasal 1 angka 5).
Penggunaan istilah ‘pensyaratan’, yang berarti ‘penetapan syarat’ sebagai padanan istilah‘reservation’ sesungguhnya menyesatkan, karena ‘making reservation or reservations’ (membuat reservasi) bukan berarti ‘setting a condition or conditions’ (menetapkan syarat atau syarat-syarat).
Oleh karena itu, meskipun istilah ‘pensyaratan’ sudah merupakan istilah undang-undang, namun karena istilah ini merancukan maksud istilah padanannya dalam bahasa Inggris, maka lebih baik istilah ‘reservation’ dimaknai dengan ‘reservasi’ dalam bahasa Indonesia, meskipun istilah ini sendiri masih harus dibakukan.
Setiap negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional dapat membuat reservasi, kecuali dalam hal-hal berikut:
- Reservasi secara eksplisit dinyatakan dilarang oleh perjanjian internasional yang bersangkutan untuk keseluruhan atau ketentuan tertentu dari perjanjian internasional yang bersangkutan.
- Perjanjian internasional yang bersangkutan menetapkan bahwa hanya reservasi khusus yang dapat dibuat.
- Reservasi tidak sesuai dengan sasaran dan maksud perjanjian internasional yang bersangkutan (lihat: Pasal 19 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969).
Reservasi dilakukan dengan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia hanya bersedia menyelesaikan perselisihan melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) (ICJ) apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan melalui perundingan atau proses non yudisial lain yang ditetapkan oleh perjanjian internasional yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan dengan ketentuan bahwa perujukan ke Mahkamah Internasional hanya dapat dilakukan atas persetujuan semua pihak dalam perselisihan. Reservasi demikian dibuat oleh Indonesia, antara lain, pada Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Form of Racial Discrimination) (ICERD), 1965, Pasal 29 ayat (1) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women) (ICEDAW), 1979, dan Pasal 30 ayat (1) Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) (CAT), 1984.
Sebagai contoh, berikut bunyi reservasi terhadap Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi tersebut dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Aksesi yang bersangkutan serta terhadap Pasal 30 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yangKejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1984, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan konvensi tersebut dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Ratifikasi yang bersangkutan.
- Pensyaratan terhadap Pasal 22 Konvensi Internasional ten- tang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 Pemerintah Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isinya yang tidak terselesaikan melalui saluran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
- Deklarasi terhadap Pasal 20 dan Pensyaratan terhadap Pasal 30 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan [atau] Merendahkan Martabat Manusia Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Konvensi dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi Konvensi yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional yang berdasarkan kesepakatan para Pihak yang berselisih’.
Di depan dikemukakan bahwa reservasi tidak dapat dibuat, antara lain, apabila perjanjian internasional yang bersangkutan secara eksplisit melarang dibuatnya reservasi terhadap perjanjian internasional yang bersangkutan secara keseluruhan atau terhadap ketentuan-ketentuan tertentu perjanjian internasional tersebut.
Perjanjian internasional yang secara eksplisit melarang dibuatnya reservasi terhadap keseluruhan perjanjian internasional yang bersangkutan dapat disebut, antara lain, Konvensi Tambahan tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktik yang Sama dengan Perbudakan (Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery), 1956 (lihat: Pasal 9) dan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (Statute of the International Criminal Court), 1998, yang terkenal dengan singkatannya ‘Statuta Roma’ (The Rome Statute), karena perjanjian internasional ini dibuat di Roma (lihat: Pasal 120).
Sejumlah perjanjian internasional lainnya, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sama sekali tidak memuat ketentuan tentang reservasi, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
Kebanyakan perjanjian internasional memuat ketentuan eksplisit tentang diperbolehkannya pembuatan reservasi dan menunjuk ketentuan-ketentuan tertentu yang tidak boleh direservasi, seperti Konvensi mengenai Status Pengungsi (KSP) (Convention relating to the Status of Refugees) (CSR), 1951 (lihat: Pasal 42) dan Protokol mengenai Status Pengungsi (PSP) (Protocol relating to the Status of Refugees) (PSR), 1967 (lihat Pasal VII), atau hanya menyatakan bahwa atau secara implisit membuka kemungkinan dibuatnya reservasi serta dengan menentukan bahwa reservasi yang tidak sesuai dengan sasaran dan maksud perjanjian internasional yang bersangkutan dilarang, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarga Mereka (KIPM) (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families) (ICMW), 1990 (lihat: Pasal 91).
Efek reservasi adalah membatasi tanggung jawab suatu negara--reservasi yang sah berarti bahwa suatu negara tidak terikat dengan pasal ataupun ayat tertentu dari suatu perjanjian internasional. Tidak seorang pun dapat menggugat negara terhadap ketentuan ini, walaupun badan-badan pemantauperjanjian internasionalbiasanya meminta negara untuk mempertimbangkan penarikan kembali reservasi perjanjian internasional.
3. Deklarasi Hak Asasi Manusia
Deklarasi dapat dibuat oleh negara-negara. Walaupun biasanya mengindikasikan pemahaman nasional dari sebuah hak (misalnya, bahwa hak untuk hidup mulai setelah lahir), beberapa negara menggunakan istilah deklarasi ketika efek dari satu tindakan adalah reservasi.Misalnya deklarasi yang dilakukan oleh Yordania pada ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Yordania tidak menganggap dirinya terikat pada ketentuan-ketentuan berikut :
- Pasal 9 ayat (2)
- Pasal 15 ayat (4) ( tempat tinggal istri adalah sama dengan suaminya)
- Pasal 16 ayat (1) huruf (c), mengenai hak-hak yang timbul dari pembukaan perkawinan yang berkenaan dengan perawatan dan kompensasi.
- Pasal 16 ayat (1) huruf (d) dan (g)”.Deklarasi ini jelas adalah sebuah reservasi-suatu tes untuk menentukan objek dan juga efek dari tindakan, terlepas dari istilah yang digunakan.
Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tidak memuat ketentuan tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional multilateral, dan karenanya, tidak pula memuat secara khusus pengertian istilah tersebut.
Oleh karena itu, suatu pernyataan, yang meskipun menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu menunjukkan kehendak suatu negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu, perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang bersangkutan menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun dinamakan ‘deklarasi’, pada hakikatnya, adalah suatu ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969.
Sepanjang suatu pernyataan dengan nama ‘deklarasi’ tidak menunjukkan kehendak suatu negara sebagaimana tersebut di depan maka pernyataan demikian, yang diberi judul ‘deklarasi’, merupakan deklarasi dalam arti umum, bukan deklarasi sebagai istilah hukum perjanjian internasional menurut Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969.
Beberapa perjanjian internasional memuat ketentuan yang memungkinkan negara untuk menyampaikan deklarasi yang menyatakan bahwa negara tersebut memperluas berlakunya perjanjian internasional yang bersangkutan ke wilayah yang hubungan luar negerinya menjadi tanggung jawab negara tersebut, pada saat menandatangani, meratifikasi,atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan (lihat, misalnya :
Pasal 40 ayat (1) Konvensi mengenai Status Pengungsi, 1951, Pasal 36 ayat (1) Konvensi mengenai Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954, dan Pasal 7 ayat (4) Protokol mengenai Status Pengungsi, 1967). Deklarasi demikian memang dimungkinkan, bahkan dikehendaki pembuatannya oleh perjanjian internasional yang bersangkutan dan untuk maksud yang jelas pula sebagaimana diatur di dalamnya.
Beberapa perjanjian internasional lain juga memuat ketentuan yang memungkinkan negara pihak padanya, setiap waktu, untuk membuat deklarasi yang mengakui kewenangan badan pemantau pelaksanaan perjanjian internasional yang bersangkutan (treaty body) menerima dan membahas komunikasi dari perseorangan atau kelompok individu yang mengklaim sebagai korban pelanggaran hak asasi yang disebut dalam perjanjian internasional yang bersangkutan yang dilakukan oleh negara pihak tersebut (lihat, misalnya Pasal 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965).
Selain itu, terdapat juga perjanjian internasional yang memungkinkan negara pihak untuk membuat deklarasi, kapan saja, yang mengakui kewenangan badan pemantau perjanjian internasional yang bersangkutan untuk menerima dan membahas komunikasi di mana suatu negara pihak mengklaim bahwa suatu negara pihak lain tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian internasional tersebut (lihat, misalnya Pasal 41 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 dan Pasal 21 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1984).
Apakah akibat hukum deklarasi yang dibuat oleh suatu negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi pada suatu perjanjian internasional, yang tidak dapat dianggap sebagai reservasi karena isinya, stricto sensu, tidak dapat dianggap sebagai meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu perjanjian internasional yang bersangkutan dalam penerapannya bagi negara pembuat deklarasi tersebut ? Sebagaimana sudah dikemukakan sebelumnya, kemungkinan pembuatan deklarasi seperti di atas tidak diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969.
Meskipun demikian Indonesia menganggap berhak membuat deklarasi demikian dan posisi ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 1 angka 6 yang menetapkan definisi istilah ‘pernyataan’ (‘declaration’) sebagai ‘pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
Ketentuan yang tercantum dalamperaturan perundang-undangan nasional ini merupakan pengukuhan menurut hukum nasional pendirian Indonesia yang sudah dianut sebelumnya. Sebagai contoh dapat dilihat, antara lain, ‘pernyataan’ (‘declaration’) yang dibuat oleh Indonesia ketika meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984 yang berbunyi sebagai berikut:
Pernyataan : Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Pernyataan tersebut dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang mengesahkan konvensi tersebut di atas yang diundangkan pada 28 September 1998, jadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada 23 Oktober 2000 (dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Ratifikasi yang bersangkutan yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai lembaga penyimpan konvensi tersebut di atas). Posisi yang sama diambil oleh Indonesia selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada waktu mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005). Pernyataan tersebut berbunyi, masing-masing, sebagai berikut :
- Pernyataan terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Merujuk Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, sejalan dengan Deklarasi mengenai Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara dan Rakyat Terjajah, dan Deklarasi Tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara, serta pasal-pasal terkait dari Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, istilah ‘hak untuk menentukan nasib sendiri’ sebagaimana yang tercantum dalam pasal ini tidak berlaku untuk bagian rakyat dalam suatu negara merdeka yang berdaulat dan tidak dapat diartikan sebagai mensahkan atau mendorong tindakan-tindakan yang akan memecah belah atau merusak, seluruh atau sebagian, dari integritas atau kesatuan wilayah politik dari negara yang berdaulat dan merdeka. - Pernyataan terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Merujuk Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, sejalan dengan Deklarasi mengenai Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara dan Rakyat Terjajah, dan Deklarasi Tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara, serta pasal-pasal terkait dari Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, istilah ‘hak untuk menentukan nasib sendiri’ sebagaimana yang tercantum pada pasal ini tidak berlaku untuk bagian rakyat dalam suatu negara merdeka yang berdaulat dan tidak dapat diartikan sebagai mensahkan atau mendorong tindakan-tindakan yang akan memecah belah atau merusak, seluruh atau sebagian, dari integritas wilayah atau kesatuan politik dari negara yang berdaulat dan merdeka.
4. Hak-Hak Terbatas
Sebagaimana tidak semua hak dapat diderogasi, tidak semua hak juga bersifat absolut. Beberapa hak mengandung fleksibilitas. Namun hal ini tidak membuat hak tersebut menjadi tidak penting dibandingkan dengan hak lainnya. Ini hanya merupakan sebuah kebutuhan praktis dan hukum.- Hak-hak Terbatas
Cara yang paling mudah untuk memahami hak-hak terbatas adalah dengan menggunakan contoh. Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mensyaratkan negara untuk memastikan bahwa semua orang dapat membentuk dan bergabung dengan organisasi buruh.
Dalam situasi yang ekstrim, hal ini dapat mengakibatkan masalah yang serius bagi negara, jadi Pasal 8 ayat (1) huruf (c) menyatakan bahwa ”hak serikat buruh untuk beraktifitas secara bebas tidak terikat pada batasan-batasan kecuali batasan yang ditetapkan oleh hukum yang perlu dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau untuk melindungi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain”.
Jadi negara, contohnya, dapat membatasi aktivitas publik dari serikat buruh dengan tujuan untuk menata ketertiban umum.
Pembatasan sering dikenakan untuk mengatur benturan hak-hak, sebagai contoh kebebasan berekspresi adalah suatu kebebasan dasar dalam masyarakat demokratis, walaupun begitu, jika seseorang diizinkan untuk mengatakan hal apapun pada orang lain, maka akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan lainnya.
Karena itulah kebebasan ini harus mempunyai pembatasan demi menghormati hak dan reputasi orang lain atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral. - Efek Pembatasan
Pembatasan biasanya harus dicantumkan dalam hukum nasional. Karena itulah, semua orang dianggap mengetahui pembatasan itu dan pelaksanaanya tidak boleh sewenang-wenang. Di samping itu, pembatasan ini harus dibuat untuk tujuan yang ditentukan dan pembatasan pada hak dan kebebasan hanya boleh dilakukan sepanjang diperlukan bagi pemenuhan tujuan yang sudah ditentukan secara sah.
Pembatasan ini memungkinkan kekuasaan negara untuk menetapkan jangkauan pelaksanaan hak atau kebebasan yang dibolehkan. Hal yang paling serius adalah menyangkut penyeimbangan kepentingan atau hak yang saling bersaingan.
5. Hak yang Tidak Dapat Diderogasi
Seperti disebut pada bagian derogasi, bahwa tidak semua hak dapat diderogasi. Piagam Afrika tentang Hak Manusia dan Rakyat menganut faham tidak ada satu pun hak yang dapat diderogasi. Sementara menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tidak ada derogasi yang diizinkan untuk beberapa ketentuan tertentu yaitu hak untuk hidup, pelaranganpenyiksaan, larangan perbudakan dan peraturan perundang-undangan pidana yang menyangkut persoalan masa lalu dan kebebasan pikiran, hati nurani dan agama.Hak-hak tersebut tidak dapat diderogasi dan seringkali dianggap lebih penting daripada hak yang dapat diderogasi. Hal ini tidak dapat dianggap demikian, melainkan negara memerlukan beberapa fleksibilitas ketika menerapkan hak-hak yang dapat diderogasi jika keadaan darurat nasional terjadi.
Selain itu, sekedar sebagai tambahan bahwa hukum humaniter internasional dan tanggung jawab menurut hukum kriminal internasional berlaku terlepas dari keadaan darurat suatu negara. Hukum humaniter internasional berada berdampingan dengan hukum hak asasi manusia internasional untuk melindungi warga sipil.
Namun perlu dicatat bahwa dua sistem hukum ini berbeda menurut hukum humaniter, ”tawanan perang” bisa ditahan selama berlangsungnya konflik, sedangkan menurut hukum hak asasi manusia internasional, penahanan tanpa pemeriksaan pengadilan adalah dilarang. Para kombatan dapat kehilangan hak untuk hidup mereka menurut hukum humaniter namun tidak demikian halnya menurut hukum hak asasi manusia.
6. Hirarki Hak
Beberapa komentator berpendapat bahwa terdapat hirarki hak. Hak yang tidak dapat diderogasi berada di tingkatan paling atas dan hak-hak terbatas pada tingkatan paling bawah. Walaupun begitu, semua hak asasi manusia bertujuan untuk menciptakan budaya saling menghormati di dalam negara-negara.Hak asasi manusia tidak dapat dibagi-bagi, saling bergantung, dan universal. Karena itulah, tidak mungkin ada hirarki hak-hak. Hak mana yang paling penting adalah suatu keputusan yang subjektif dan secara radikal berbeda di satu negara dengan negara lainnya, serta bagi satu invidu dan individu lainnya, dan satu waktu dan waktu lainnya.
Nah itu dia bahasan dari sifat mengikat instrumen hak asasi manusia (HAM), dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai instrumen hak asasi manusia besertakan penjelasan derogasi, reservasi, deklarasi, hak-hak terbatas, hak yang tidak dapat diderogasi, dan hirarki hak. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"