PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM BISNIS & HUBUNGAN HUKUM DENGAN BISNIS
Hukum binis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan.
PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM BISNIS
& HUBUNGAN HUKUM DENGAN BISNIS
![]() |
HUKUM BISNIS |
Sistem perekonomian dan
kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan/bisnis tersebut.
Atuan-aturan hukum itu dibutuhkan karena
hal-hal sebgai berikut :
a. Para
pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih
daripada sekedar janji serta iktikad baik saja.
b. Adanya
kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disini lah peran hukum
bisnis tersebut. Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business law”.
Hukum binis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain
hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata
cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan.
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran
barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko
tertentu dangan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan
keuntungan.
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahi, SH.,MHum, hukum bisnis adalah
seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan
persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam
bidang perdagangan.
Berdasarkan hal diatas
sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis
sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan
berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang
dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar
tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin
kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan
kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat
perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum
bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis
tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya
berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa
merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks
melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi
sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan.
Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta
tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap
perkembangan yang muncul.