Pengertian Hukum Pidana Dan Tujuan Hukum Pidana
Wednesday, May 20, 2020
Edit
Hukum Pidana- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Pengertian Hukum Pidana
1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan suatu penderitaan. Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa rasa tidak enak atau nestapa.
Atau dapat pula disebutkan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Hukum pidana adalah termasuk dalam hukum publik oleh karena yang diatur di dalam hukum ini adalah hubungan seseorang dengan Negara. Hukum pidana dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum. Penuntutan terhadap peraturan hukum pidana dilakukan oleh Negara, dalam hal ini Penuntut Umum (Jaksa).
Hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal, berikut penjelasannya :
- Hukum pidana materiil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dikenakan hukuman, siapa yang dapat dihukum, serta apa hukumannya.
- Hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara menghukum seseorang yang melanggar dari peraturan hukum pidana materiil.
2. Tujuan Hukum Pidana
Maksud dan tujuan hukum secara umum adalah untuk melindungi kepentingan orang-orang didalam masyarakat, atau dengan kata lain untuk melindungi hak azasi seseorang. Demikian pula halnya dengan hukum pidana, dalam hal mana keberadaan hukum ini adalah untuk melindungi hak asasi sesorang.
Namun dalam pelaksanaan hukum pidana, bagi pelanggar hukum pidana akan dikenakan sanksi berupa nestapa atau siksaan pada dirinya, baik berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda yang pada hakekatnya adalah merupakan pelanggaran bagi hak asasinya.
Hal inilah merupakan keistimewaan dari hukum pidana, yakni bila hukum ini diterapkan maka disatu sisi melindungi hak asasi seseorang (korban) dan di sisi lain melanggar hak asasi pelaku berupa penjatuhan pidana terhadapnya.
H. Muchsin, 2005, Ikhtisar Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Badan Penerbit Iblam, Cetakan Pertama, Jakarta, h. 65. Dengan demikian hukum pidana ini dapat diibaratkan sebagai “pedang yang bermata dua” atau yang menusuk diri sendiri.
Nah itu bahasan dari pengertian hukum pidana, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian hukum pidana dan penjelasan tujuan hukum pidana. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"