Asas Hukum Pidana Tujuan Dan Teori

Hukum Pidana- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai azas, tujuan, dan teori hukum pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Asas Hukum Pidana Tujuan Dan Teori

Asas Hukum Pidana Tujuan Dan Teori

1. Asas dalam Hukum Pidana 

Terdapat beberapa asas yang terkandung di dalam ketentuan Buku I KUHP sebagai hal yang harus diperhatikan menyangkut penerapan ketentuan hukum pidana. Asas-asas pemberlakuan hukum pidana, antara lain: 

a. Asas Legalitas 

Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas legalitas ini berdasarkan pada adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale”.

Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang sudah ada sebelum peristiwa pidana atau perbuatan pidana ada”. 

Baca Juga

Asas ini mempunyai dua makna, yakni:
  • Untuk kepastian hukum, undang-undang hanya berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut (asas non retroactive).
  • Untuk kepastian hukum, sumber hukum pidana tiada lain dari undangundang. Pengecualin terhadap Pasal 1 ayat (1) ini ada di Pasal 1 ayat (2), yang berbunyi: “Jika terjadi perubahan dalam peraturan hukum sesudah waktu dilakukan perbuatan itu, maka dipakailah ketentuan yang lebih meringankan bagi tersangka”.

b. Asas Teritorialitas 

39 Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Dalam Sistem S.K.S. Dan Dilengkapi Satuan Acara Perkuliahan, Armico, Bandung, h. 148. Asas Teritorialitas adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah Republik Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 2 KUHP.

c. Asas Nasional Aktif 

Asas Nasional Aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orangorang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 3 KUHP.

d. Asas Nasional Pasif

Asas Nasional Pasif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 KUHP.

e. Asas Universalitas Asas 

Universalitas adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan internasional. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 KUHP. 

2. Tujuan Hukum Pidana 

Tujuan hukum pidana ialah mengatur masyarakat sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat dapat terjamin. Dengan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana maka ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat dapat dijaga.

Apabila masyarakat tertib dan teratur, maka segala aktiifitas kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan damai, sehingga ketentraman dan kesejahtraan kehidupan masyarakat dapat tercapai.

Hukuman dalam hukum pidana adalah berupa sanksi yang bersifat siksaan atau penderitaan yang dijatuhkan kepada orang dan badan karena telah melakukan pelanggaran dan kejahatan sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang.

Karenanya tujuan dari hukum pidana ini adalah menjatuhkan sanksi terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan melanggar undang-undang sebagai ultimum remedium (obat terahir) untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Bentuk sanksi dalam hukum pidana adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP, adapun bentuk sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut adalah berupa :

a. Hukuman pokok : 

  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman tutupan

b. hukuman denda Hukuman tambahan:

  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu 
  • Pengumuman keputusan hakim 

3. Teori dalam Hukum Pidana 

Tentang tujuan hukum pidana ini adalah sangat terkait dengan teori-teori dalam hukum pidana. Dasar pemikiran dalam teori ini adalah adanya pertanyaan mendasar yang harus diberikan jawabannya, yakni: “mengapa suatu kejahatan harus dikenakan hukuman pidana?” atau “mengapa alat-alat negara memiliki hak untuk mempidanakan seseorang?”.

Ada tiga teori yang dapat memeberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang dikemukakan, yaitu: 

a. Teori absoluut atau mutlak 

Menurut teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, setiap orang yang telah melakukan kejahatan harus dipidana. Tidak akan dilihat akibat-akibat apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dijatuhkannya pidana terhadap pelaku kejahatan. Hanya dilihat ke masa lampau, sedang masa ke depan sama sekali tidak dilihat oleh dengan adanya perbuatan pidana tersebut.

Sebagai bandingan dapat dikemukakan ungkapan Jawa yang mengatakan: hutang pati nyaur pati, hutang lara nyaur lara. 41 Ini 40 Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan ke-4, Jakarta, h. 237. 41 Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco Jakarta, Bandung, hal. 20. mengandung arti bahwa si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya.

Jadi alasan untuk mempidana suatu kejahatan adalah “pembalasan” (vergelding). Oleh karenanya teori absolut ini juga disebut sebagai teori pembalasan (gelding teorie).

b. Teori relatief atau nisbi. 

Menurut teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana.42 Dalam suatu kejahatan perlu dipersoalkan apakah manfaat pemidanaan bagi pelaku kejahatan, baik bagi masyarakat maupun bagi sipelaku kejahatan itu sendiri. 

Berbeda dengan yang ada pada teori absolut yang hanya melihat ke masa lalu saja, tetapi dalam teori relatif ini disamping melihat ke masa lalu juga akan diperhatikan masa ke depan. Maka harus ada tujuan dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku kejahatan.

Oleh karenanya teori relatif ini disebut juga dengan “teori tujuan” (doeltheorien). Tujuan penjatuhan hukuman bagi pelaku kejahatan adalah agar dikemudian hari kejahatan yang telah dilakukan ini tidak terulang lagi (prevensi).

Prevensi ini ada dua macam, yaitu pertama: prevensi khusus (special), yaitu khusus ditujukan kepada si pelaku agar dikemudian hari tidak lagi melakukan kejahatan; kedua prevensi umum (general) yaitu ditujukan kepada masyarakat pada umumnya agar jangan melakukan melakukan kejahatan.

Keduanya ini berdasarkan pada gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana orang akan takut berbuat kejahatan.

c. Teori gabungan 

Apabila ada dua pendapat yang diametraal berhadapan satu sama lain, biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, muncul teori ketiga yang disatu pihak mengakui unsur pembalasan dan di lain pihak mengakui unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada setiap pemidanaan. Di Indonesia yang dianut adalah teori gabungan.

Nah itu dia bahasan dari asas hukum pidana tujuan dan teori. dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan asas dalam hukum pidana, penjelasan tujuan hukum pidana, dan penjelasan teori dalam hukum pidana. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel