Pengertian Informed Consent Kesehatan
Wednesday, August 19, 2020
Edit
Informed Consent- merupakan persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian informed consent, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
PENGERTIAN INFORMED CONSENT
1. Pengertian Informed Consent
Kata Informed Consent itu sendiri berasal dari bahasa latin yaitu Consentio yang artinya persetujuan, izin, menyetujui, memberi izin/ wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. “Informed” berarti informasi yang telah diberikan (bahasa Inggris).
“Consensio / Consentio” (bahasa Latin) menjadi “consent” (bahasa Inggris) yang berarti persetujuan, izin, menyetujui, memberi izin (persetujuan wewenang) kepada seseorang untuk melakukan sesuatu (Guwandi, J., 2003).
Secara harfiah Consent artinya persetujuan, atau lebih ‘tajam’ lagi, “izin”. Jadi Informed consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya.
Selanjutnya kata Informed terkait dengan informasi atau penjelasan. Dapat disimpulkan bahwa Informed Consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien (atau keluarga yang berhak) kepada dokter untuk melakukan tindakan medis atas dirinya, setelah kepadanya oleh dokter yang bersangkutan diberikan informasi atau penjelasan yang lengkap tentang tindakan itu.
Mendapat penjelasan lengkap itu adalah salah satu hak pasien yang diakui oleh undang-undang sehingga dengan kata lain Informed consent adalah Persetujuan Setelah Penjelasan.
2. Pengertian Informed Consent Menurut Pada Ahli
Pendapat para ahli tentang definisi Informed consent- Guwandi, S.H, 2003
Informed Refusal adalah suatu bentuk pernyataan penolakan yang diberikan oleh pasien secara bebas, sadar dan rasional setelah ia mendapatkan informasi yang dipahaminya dari dokter mengenai penyakitnya, adapun bentuk pernyataan itu tidak secara Implied (tersirat) melainkan dalam bentuk tertulis. - C.S Kansil, 1991
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan atau pernyataan penolakan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan. - Pengertian informed consent disebut dengan istilah persetujuan tindakan kedokteran itu sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut yang berbunyi: “Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien”.
Nah itu dia bahasan dari pengertian informed consent, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian informed consent dan pengertian informed consent menurut para ahli. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"