Prinsip-Prinsip Etika Kesehatan

Etika Kesehatan- merupakan suatu sikap yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan, agar proses pemberian pertolongan kepada pasien yang sedang membutuhkan bantuan terjadi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan berlaku. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip etika kesehatan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Prinsip Etika Kesehatan, Prinsip-prinsip etika kesehatan autonomy, beneficience, non maleficience, confidentiality, fidelity, fiduciarity, dan justice pada prinsip etika kesehatan.

Prinsip-Prinsip Etika Kesehatan

1. Prinsip Etika Kesehatan Autonomy ( otonomi )

Prinsip “Autonomy” (self-determination) yaitu prinsip yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination) dan merupakan kekuatan yang dimiliki pasien untuk memutuskan suatu prosedur medis.

Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan konsep Informed consent. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir secara logis dan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. 

Baca Juga

Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Beberapa contoh prinsip otonomi adalah sebagai berikut :
  • Pasien berhak menentukan tindakan-tindakan baru dapat dilakukan atas persetujuan dirinya.
  • Seorang warga menentukan sikap untuk ikut penyulu han ataupun kegiatan kesehatanyang diselenggrakan oleh Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).

2. Prinsip Etika Kesehatan Beneficience ( Berbuat baik )

Beneficience ( Berbuat baik ) adalah prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang bertujuan untuk kebaikan pasien atau penyediaan keuntungan dan menyeimbangkan keuntungan tersebut dengan risiko dan biaya. 

Dalam Beneficence tidak hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya. Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. 

Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasipelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

Contohnya dapat dilihat sebagai berikut :
  • Dokter memberi obat gatal tetapi mempunyai efek yang lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat atas tindakannya tersebut.
  • Seorang sarjana Kesehatan Masysrakat ( SKM ) memberikan pelayanan kepada seoarang pasien yang menderita penyakit TBC, maka SKM tersebut harus mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan ahlinya dalam memberikan pelayanan kesehatan.

3. Prinsip Etika Kesehatan Non Maleficience (Tidak merugikan)

Prinsip tidak merugikan “Non-maleficence” adalah prinsip menghindari terjadinya kerusakan atau prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “ above all do no harm “. 

Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik dan psikologis pada klien atau pasien. Contoh:
  • Pendapat dokter dalam memberikan pelayanan tidak dapat diterima oleh pasien dan keluarganya sehingga jika dipaksakan dapat merugikan pasien.
  • Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) memberikan pelayanan yang terbaik dalam usaha penyembuhan pencegahan tanpa merugikan masyarakat.

4. Prinsip Etika Kesehatan Confidentiality ( kerahasiaan)

Institusi kesehatan akan menjaga kerahasiaan informasi yang bisa merugikan seseorang atau masyarakat. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang pasien harus dijaga. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan pasien. 

Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang pasien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang pasien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari. Contoh:
  • Seorang dokter maupun tenaga medis yang menangani pasien menjaga setiap data informasi yang dimiliki dari pasien tersebut, baik itu nama,alamat, panyakit yang diderita, dan sebagainya.
  • Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data survei yang bersifat pribadi ( tidak dipublikasikan )

5. Prinsip Etika Kesehatan Fidelity ( Menepati janji )

Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Tenaga Kesehatan setia pada komitmen dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. 

Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari tenaga kesehatan adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan. Contoh:
  • Seorang dokter berjanji dengan sungguh untuk menjaga setiap rahasia pasiennya, dan sampai kapanpun akan tetpa menjaga komitmennya untuk menjaga kerahasiaan setiap pasiennya
  • Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan perbaikan kesehatan di masyarakat sesuai dengan program yang telah dibuat.

6. Prinsip Etika Kesehatan Fiduciarity ( Kepercayaan )

Adalah hukum hubungan atau etika kepercayaan antara dua atau lebih pihak. Kepercayaan dibutuhkan untuk komunikasi antara professional kesehatan dan pasien. Seseorang secara hukum ditunjuk dan diberi wewenang untuk memegang aset dalam kepercayaan untuk orang lain. 

Para fidusia mengelola aset untuk kepentingan orang lain daripada untuk keuntungan sendiri. Contoh:
  • Seorang dokter dipercaya oleh pasiennya untuk melakukan operasi pengangkatan sel kanker dalam tubuhnya.
  • Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) diberi kepercayaan oleh masyarakat dalam memberantas wabah DBD dan malaria.

7. Prinsip Etika Kesehatan Justice (Keadilan)

Yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice) atau pendistribusian dari keuntungan, biaya dan risiko secara adil. 

Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama rata dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Contoh:
  • Tenaga kesehatan medis tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kesehatan antara pasien kelas III dan pasien VVIP.
  • Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) memberikan pelayanan kesehatan seperti imunisasi, penyuluhan, pemberantasan jentik – jentik pada semua lapisan masyarakat.

8. Prinsip Etika Kesehatan Veracity (Kejujuran)

Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. 

Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. 

Walaupun demikian, terdapat beberapa pendapat yang mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. 

Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya. Contoh:
  • Tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurnya penyakit pasien namun tidak dapat diutarakan semua kecuali kepada keluarga pasien.
  • Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) meberikan informasi tekait dengan kondisi kesehatan masyrakat dengan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Nah itu dia bahasan dari prinsip-prinsip etika kesehatan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan prinsip etika kesehatan autonomy, beneficience, non maleficience, confidentiality, fidelity, fiduciarity, dan justice pada prinsip etika kesehatan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel