Komponen Dan Bentuk Informed Consent
Monday, August 17, 2020
Edit
Informed Consent- merupakan persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai komponen dan bentuk informed consent, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Komponen Dan Bentuk Informed Consent
1. Komponen Informed Consent
Menurut Guwandi, Informed Consent paling tidak mengemukakan 4 komponen yang terkandung, antara lain :
- Pasien harus mempunyai kemampuan (capacity or ability) untuk mengambil keputusan.
- Dokter harus memberi informasi mengenai tindakan yang hendak dilakukan, pengetesan, atau prosedur, termasuk didalamnya manfaat serta resiko yang mungkin terjadi.
- Pasien harus memahami informasi yang diberikan.
- Pasien harus secara sukarela memberikan izinnya tanpa ada paksaan atau tekanan.
Baca Juga
2. Bentuk Informed Consent
Dalam melakukan sebuah tindakan medis makan dibutuhkan sebuah dokumen atau catatan mengenai identitas dan kondisi dari pasien, terlebih sebelum melakukan tindak medis maka dibutuhkan juga persetujuan dari pihak-pihak yang telah ditentukan. Berikut ini ada dua bentuk Persetujuan Tindakan Medis, yaitu (Amril Amri, 1997) :- Implied Consent (dianggap diberikan)
Umumnya implied consent diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien.
Demikian pula pada kasus emergency sedangkan dokter memerlukan tindakan segera sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ada ditempat, maka dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter. - Expressed Consent (dinyatakan)
Dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis. Dalam tindakan medis yang bersifat invasive dan mengandung resiko, dokter sebaiknya mendapatkan persetujuan secara tertulis, atau yang secara umum dikenal di rumah sakit sebagai surat izin operasi.
Nah itu dia bahasan dari komponen dan bentuk informed consent, dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan dari komponen informed consent, dan bentuk informed consent. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalama artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"