Pengertian Informed Consent, Unsur Hakikat, Dan Persetujuan
Wednesday, August 5, 2020
Edit
Informed Consent- merupakan persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian informed consent dan unsur serta persetujuan informed consent, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Informed Consent
1. Pengertian Informed Consent
Pada hakikatnya Informed Consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun sesungguhnya sudah cukup.2. Unsur Hakikat Informed Consent
Hakikat Informed consent mengandung 2 (dua) unsur esensial yaitu :- Informasi yang diberikan oleh dokter.
- Persetujuan yang diberikan oleh pasien.
- Penjelasan lengkap mengenai prosedur yang akan digunakan dalam tindakan medis tertentu (masih berupa upaya percobaan).
- Deskripsi tentang efek-efek sampingan serta akibat-akibat yang tidak diinginkan yang mungkin timbul.
- Deskripsi tentang keuntungan-keuntungan yang dapat diantisipasi untuk pasien.
- Penjelasan tentang perkiraan lamanya prosedur / terapi / tindakan berlangsung.
- Deskripsi tentang hak pasien untuk menarik kembali consent tanpa adanya prasangka mengenai hubungannya dengan dokter dan lembaganya.
- Prognosis tentang kondisi medis pasien bila ia menolak tindakan medis tersebut.
3. Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran
Informasi yang harus diberikan oleh dokter dengan lengkap kepada pasien menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 45, ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup:- Diagnosis dan tata cara tindakan medis.
- Tujuan tindakan medis yang dilakukan.
- Alternatif tindakan lain dan risikonya.
- Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
- Prognosis (kemungkinan hasil perawatan) terhadap tindakan yang dilakukan.
Sebaiknya, diberikan juga penjelasan yang berkaitan dengan pembiayaan. Penjelasan seharusnya diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis itu sendiri, bukan oleh orang lain, misalnya perawat.
Penjelasan diberikan dengan bahasa dan kata-kata yang dapat dipahami oleh pasien sesuai dengan tingkat pendidikan dan ‘kematangannya’, serta situasi emosionalnya. Dokter harus berusaha mengecek apakah penjelasannya memang dipahami dan diterima pasien.
Jika belum, dokter harus mengulangi lagi uraiannya sampai pasien memahami benar. Dokter tidak boleh berusaha mempengaruhi atau mengarahkan pasien untuk menerima dan menyetujui tindakan medis yang sebenarnya diinginkan dokter.
4. Persetujuan Informed Consent
Penandatanganan formulir Informed Consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan penjelasan yang lengkap adalah agar pasien menentukan sendiri keputusannya sesuai dengan pilihan dia sendiri (informed decision).
Karena itu, pasien juga berhak untuk menolak tindakan medis yang dianjurkan. Pasien juga berhak untuk meminta pendapat dokter lain (second opinion), dan dokter yang merawatnya. Yang berhak memberikan persetujuan atau menyatakan menolak tindakan medis pada dasarnya, pasien sendiri jika ia dewasa dan sadar sepenuhnya.
Namun, menurut Penjelasan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tersebut di atas, apabila pasien sendiri berada di bawah pengampuan, persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain suami/isteri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.
Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.
Informed consent dapat diberikan secara tertulis, secara lisan, atau secara isyarat. Dalam bahasa aslinya, yang terakhir ini dinamakan implied consent. Untuk tindakan medis dengan risiko tinggi (misalnya pembedahan atau tindakan invasive lainnya), persetujuan harus secara tertulis, ditandatangani oleh pasien sendiri atau Informed Consent adalah suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya.
Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya Informed Consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun sesungguhnya sudah cukup.
Penandatanganan formulir Informed Consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Formulir ini juga merupakan suatu tanda bukti yang akan disimpan di dalam arsip rekam medis pasien yang bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi kontrak terapeutik antara dokter dengan pasien.
Pembuktian tentang adanya kontrak terapeutik dapat dilakukan pasien dengan mengajukan arsip rekam medis atau dengan persetujuan tindakan medis (informed consent) yang diberikan oleh pasien. Bahkan dalam kontrak terapeutik adanya kartu berobat atau dengan kedatangan pasien menemui dokter untuk meminta pertolongannya, dapat dianggap telah terjadi perjanjian terapeutik.
Persetujuan tertulis dalam suatu tindakan medis dibutuhkan saat :
Persetujuan tertulis dalam suatu tindakan medis dibutuhkan saat :
- Bila tindakan terapeutik bersifat kompleks atau menyangkut resiko atau efek samping yang bermakna.
- Bila tindakan kedokteran tersebut bukan dalam rangka terapi.
- Bila tindakan kedokteran tersebut memiliki dampak yang bermakna bagi kedudukan kepegawaian atau kehidupan pribadi dan sosial pasien.
- Bila tindakan yang dilakukan adalah bagian dari suatu penelitian.
Nah itu dia bahasan dari pengertian informed consent dan unsur serta persetujuan informed consent, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan unsur hakikat informed consent, undang-undang tentang praktik kedokteran, pengertian dan persetujuan informed consent. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"