Konsep Persetujuan Tindakan Medis

Tindakan Medis- merupakan sebuah penanganan yang dilakukan para medis untuk menolong orang yang membutuhkan pertolongan terhadap keluhan-keluhan yang dialami oleh pasien dengan sesuai keahlian para medis dengan apa yang dikeluhkan. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai konsep persetujuan tindakan medis, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Konsep persetujuan tindakan medis, bahasan penandatangan persetujuan tindakan medis, keterangan tindakan medis, Identitas pasien dalam tindakan medis.

Konsep Persetujuan Tindakan Medis

Bentuk persetujuan tindakan medis pada umumnya telah disusun sedemikian rupa sehingga pihak dokter dan Rumah Sakit tinggal mengisi kolom yang disediakan untuk itu setelah menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien.

Sebelum ditandatangani, sebaiknya surat tersebut dibaca sendiri atau dibacakan oleh yang hadir terlebih dahulu. Pasien seharusnya diberikan waktu yang cukup untuk menandatangani persetujuan dimaksud. Berikut ini adalah Garis Besar Formulir Informed Consent :

Baca Juga


1. Kop Pernyataan Persetujuan Atau Penolakan Tindakan Medis

Setiap akan dilakukan tindakan medik, pasien/keluarga yang berhak memberikan persetujuan selalu dilakukan Informed Consent. Formulir informed consent yang adaberbentuk formulir perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh pihak fasyankes yang terdiri dari 2 macam formulir, yaitu:
  • Formulir persetujuan tindakan medis
  • Formulir penolakan tindakan medis.

Formulir ini digunakan setelah pihak pasien yang mempunyai hak menandatangani persetujuan diberikan penjelasan secara mendetail tentang diagnosis penyakit, tindakan yang akan dilakukan, resiko yang mungkin terjadi serta prognosis setelah dilakukan tindakan medik.

Pihak Rumah Sakit dan tenaga medis yang akan melakukan tindakan medis akan menghormati setiap keputusan dari pihak pasien atau keluarga untuk menentukan apakah setuju atau menolak untuk dilakukan tindakan medis.

Setelah dilakukan kesepakatan, pasien/keluarga akan disodorkan formulir sesuai kesepakatan yaitu formulir penolakan atau formulir persetujuan tindakan medis.Identitas pihak pasien yang menandatangani persetujuan tindakan medis yang terdiri dari nama, umur/jenis kelamin, alamat serta bukti diri (KTP/SIM).

Identitas pihak yang melakukan penandatanganan persetujuan tindakan medis harus lengkap, mengingat apabila terjadi sengketa dibelakang hari maka jelas siapa yang bertanggungjawab terhadap persetujuan atau penolakan tindakan medis tersebut.

2. Pernyataan Kepada Pihak Pasien Bahwa Telah Mengerti

Pernyataan yang menerangkan bahwa pihak pasien telah mengerti dan memahami penjelasan yang diberikan oleh dokter, yang terdiri dari:
  • Diagnosis
  • Tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang akan dilakukan (purpose of medical procedure)
  • Tata cara tindakan medis yang akan dilakukan (contemplated medical procedure
  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi (risk inherent in such medical procedure)
  • Alternatif tindakan medis yang tersedia dengan resikonya masing-masing (alternative medical procedure in risk)
  • Prognosis penyakit bila tindakan medis tersebut dilakukan (prognoses with and without medical procedure).

3. Penandatangan Persetujuan Tindakan Medis

Status penandatangan persetujuan tindakan medis yaitu :
  • Pasien Sendiri
  • Istri
  • Suami
  • Anak
  • Ayah / ibu

Pihak pasien yang berhak memberikan penandatanganan persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh pasien atau keluarga sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 45 ayat (1).

Pihak pasien yang berhak menandatangani persetujuan medis tersebut terdiri dari :

  • Pasien sendiri
  • Istri
  • Suami
  • Anak kandung
  • Ayah/ ibu kandung
  • Saudara-saudara kandung.


4. Identitas Dari Pasien Dalam Tindakan Medis,

Identitas pasien terdiri dari nama, umur/ jenis kelamin, alamat, bukti diri (KTP/SIM), tempat dirawat yaitu ruang atau bangsal, kelas dan nomor rekam medis. Penulisan identitas pasien secara lengkap termasuk didalamnya tempat dirawat, nomor rekam medis menjadi prasyarat mutlak persetujuan tindakan medik.

Hal ini untuk menghindari kesalahan yang mungkin dapat terjadi apabila identitas pasien tidak ditulis dengan lengkap. Beberapa kasus kesalahan tindakan medis terjadi akibat tidak mendetailnya identitas pasien yang bersangkutan, sehingga tindakan medis dilakukan terhadap pasien yang berbeda. Hal ini dapat berakibat fatal.

5. Keterangan Tindakan Medis

Keterangan yang menyatakan bahwa pihak penandatangan persetujuan tindakan medis atau informed consent dibuat dengan kesadaran penuh dan tidak dibawah paksaan.

Sudah menjadi syarat mutlak bahwa adanya keputusan penolakan atau persetujuan terhadap tindakan medis dilakukan dengan sukarela dan tidak dibawah paksaan. Hal ini berdasarkan KUHPerdata Pasal 1321 bahwa:

“Tiada sepakat yang sah apabila kesepakatan itu diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

Pihak Rumah Sakit atau dokter berfungsi sebagai pelayan kesehatan sesuai tugas dan kewajibannya. Dokter akan mengusahakan segala tindakan berdasarkan keilmuan dan etika kedokteran yang berlaku.

Dokter akan berusaha menjelaskan secara mendetail rencana tindakan medis yang akan dikerjakan dan besarnya manfaat bagi pasien, tetapi pengambil keputusan apakah suatu tindakan medis akan dilakukan atau tidak kepada pasien merupakan hak penuh dari pihak pasien atau keluarganya.

Sehingga segala keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara dokter dengan pihak pasien dilakukan dalam keadaan sukarela dan tanpa paksaan. Apabila kaidah tersebut dilanggar maka batallah Informed Consent yang sudah dilakukan.

6. Tanda Tangan Pasien Dan Dokter Dalam Penjelasan Informed Consent

Nama terang dan tanda tangan dokter yang memberikan penjelasan informed consent. Nama terang dan tandatangan dokter yang memberikan penjelasan Informed Consent sangat penting karena apabila terjadi sengketa terhadap pihak pasien nantinya akan dengan mudah memberikan konfirmasi kasus tersebut. Sebaiknya dalam penulisan nama terang dokter dicantumkan dalam formulir Informed Consent secara jelas dan lengkap sehingga tidak terjadi kesulitan apabila dibutuhkan konfirmasi.

7. Tanda Tangan Pihak Pasien Dalam Persetujuan Tindakan Medis

Nama terang dan tanda tangan pihak pasien yang melakukan persetujuan tindakan medis. Nama terang dan tandatangan pihak pasien yang melakukan persetujuan tindakan medis sangat penting karena apabila terjadi sengketa nantinya akan dengan mudahmemberikan konfirmasi kasus tersebut.

Nama lengkap sebaiknya dicantumkan secara jelas pada formulir Informed Consent. Pihak yang memberikan tandatangan pada formulir Informed Consent adalah pihak yang berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 45 ayat (3) berhak memberikan persetujuan tindakan medis.


Nah itu bahasan dari konsep persetujuan tindakan medis, dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan kop pernyataan persetujuan atau penolakan tindakan medis, pernyataan kepada pihak pasien bahwa telah mengerti, penandatangan persetujuan tindakan medis, identitas dari pasien dalam tindakan medis, keterangan tindakan medis, tanda tangan pasien dan dokter dalam penjelasan informed consent, dan tanda tangan pihak pasien dalam persetujuan tindakan medis. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel