Pengertian Hukum Kesehatan Di Indonesia

Hukum Kesehatan- merupakan sebuah badan yang mengatur suatu tatanan dalam melakukan pertolongan atau pemberian bantuan atas kesehatan kepada seseorang yang membutuhkan, untuk melaksanakannya dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum kesehatan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Kesehatan Di Indonesia

Pengertian Hukum Kesehatan

Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Pengertian Hukum Kesehatan menurut berbagai sumber yaitu :
  • UU RI NO. 23/1992 tentang Kesehatan
    Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
  • Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI)
    Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya.

    Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek-aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

    Hukum kesehatan mencakup komponen–komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan lainnya, yaitu Hukum Kedokteran/Kedokteran Gigi, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi Klinik,Hukum Rumah Sakit, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan dan sebagainya (Konas PERHUKI, 1993)
  • Prof.H.J.J.Leenen
    Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan dan kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum.
  • Prof. Van der Mijn
    Hukum kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan pengaturan yang berkaitan dengan pemberian perawatan dan juga penerapannya kepada hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi. Hukum medis yang mempelajari hubungan yuridis dimana dokter menjadi salah satu pihak, adalah bagian dari hukum kesehatan.


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum kesehatan. Bahasan yang akan dicakup diantaranya mengenai penjelasan pengertian hukum kesehatan menurut UU, PERHUKI, Prof.H.J.J.Leenen, Prof. Van der Mijn. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel