Tata Cara Melakukan Rekam Medis
Monday, July 27, 2020
Edit
Rekam Medis- merupakan salah satu tindakan untuk melakukan pencatatan mengenai pasien mulai dari pemeriksaan awal hingga pemberian pertolongan sampai akhirnya pasien kembali kekondisi yang nomal (sehat). Rekam medis penting dilakukan supaya riwayat penyakit yang perna diderita oleh pasien bisa tersimpan dan apa bila dibutuhkan sesewaktu yang dibutuhkan maka tenaga kesehatan hanya melakukan pemeriksaan yang lebih lanjut lagi. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai tata cara melakukan rekam medis, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.
Tata Cara Melakukan Rekam Medis
1. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Permenkes Nomor 269/ MENKES / PER /PER / III /2008 tentang Rekam Medis menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran.
Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah dilakukannya.
Setiap catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal identification number (PIN).
Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.
Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.
2. Kepemilikan Rekam Medis
Sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Permenkes, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.
Isi rekam medis dalam bentuk ringkasan rekam medis. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberik kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
3. Penyimpanan Rekam Medis
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan, setelah batas waktu dilampui dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
Sedangkan ringkasan pulang disimpan untuk jangka 10 tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan. Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 tahun terhitung dari tanggal pasien berobat, setelah batas waktu dilampui dapat dimusnahkan.
4. Pengorganisasian Rekam Medis
Pengorganisasian rekam medis dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja sarana pelayanan kesehatan
5. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dina Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tindakan dalam pembinaan dan pengawasan berupa tindakanadministrative sesuai kewenangan masing-masing. Tindakan administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
Nah itu dia bahasan dari tata cara melakukan rekam medis, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan tata cara penyelenggaraan rekam medis, kepemilikan rekam medis, penyimpanan rekam medis, pengorganisasian rekam medis, dan pembinaan dan pengawasan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
