Hukum Acara Pidana Dan Perdata
Monday, June 1, 2020
Edit
Hukum- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum acara perdata dan hukum acara pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Hukum Acara Perdata Dan Pidana
1. Hukum Acara Perdata
A. Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk melaksanakan peraturan hukum perdata (Menurut Wirjono Projodikoro).
Cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan diatur dalam hukum acara perdata (civil procedural law). Kata “acara” di sini mengandung arti sebagai proses penyelesaian perkara melalui pengadilan.
Tujuan beracara ini adalah untuk memulihkan hak seseorang yang terganggu atau dirugikan oleh pihak lain, mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadi gangguan atau kerugian,
Secara fungsional hukum acara perdata ini merupakan hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya hukum perdata sebagaimana mestinya. Perkara perdata dapat terjadi karena pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata.
Pelanggaran hak seseorang itu dapat terjadi karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbukan kerugian bagi orang lain, seperti diatur dalam undang-undang atau karena wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan kontrak yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Kerugian itu dapat berupa kerugian material (misalnya: kerusakan atas barang) atau kerugian immaterial (misalnya: kehilangan hak menikmati barang, atau pencemaran nama baik).
B. Sumber Hukum Acara Perdata
Acara Perdata di Indonesia masih memberlakukan beberapa peraturan perundang-undangan pada masa kolonial Belanda, di samping peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu:
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Reglement Hukum Acara Perdata), yang berlaku bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura.
- Herziene Inlandsch Reglement/HIR (Reglement Indonesia yang diperbarui/RIB), yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura. Wirjono Projodikoro, 1962, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, Bandung, h. 12.
- Reglement Buitengewesten/RBg. (Reglemen untuk Daerah Seberang), yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia di daerah luar Jawa dan Madura.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Banding.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
C. Asas-asas Hukum Acara Perdata
Asas-asas yang terkandung dalam hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
- Hakim bersifat pasif
- Hakim bersifat terbuka
- Persidangan bersifat terbuka
- Putusan Hakim harus memuat alasan-alasan
- Beracara tidak dengan Cuma-Cuma
D. Proses dalam Beracara, Alat Bukti, Dan Putusan Hakim
Dalam Pasal 1865 BW disebutkan bahwa: “Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” Selanjutnya untuk membuktikan adanya suatu hak atau untuk membantah adanya hak orang lain, terdapat beberapa alat-alat pembuktian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1866 BW, yaitu:
Alat bukti surat, yaitu alat bukti tertulis yang memuat tulisan untuk menyatakan pikiran seseorang sebagai alat bukti. Menurut bentuknya, alat bukti surat digolongkan kedalam: akta dan bukan akta. Dimaksud dengan akta adalah adalah surat bertanggal dan diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang digunakan untuk pembuktian.
Akta dapat dibedakan menjadi akta autentik H. Muchsin, 2005, Op.Cit, h. 73-75. dan akta dibawah tangan. Akta autentik adalah akta yang dibuat dihadapan pejabat publik yang berwenang untuk itu, sedangkan akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak dihadapan pejabat publik yang berwenang dan dibuat sendiri oleh yang berkepentingan.
- Pembuktian dengan saksi
- Pembuktian dengan persangkaan
- Pembuktian dengan pengakuan
- Pembuktian dengan sumpah
2. Hukum Acara Pidana
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana atau menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang melakukan delik.
Menurut pendapat Andi Hamzah bahwa definisi yang tepat dan lengkap adalah definisi yang dikemukakan oleh Van Bemmelen, karena memerinci substansi hukum acara pidana yang dapat disebutkan sebagai berikut : Ilmu hukum acara pidana, mempelajari peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
- Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
- Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
- Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
- Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
- Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
- Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut. Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 6.
- Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana atau tindakan tata tertib.
Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum acara perdata dan pidana, dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian hukum acara perdata dan penjelasan pengertian hukum acara pidana. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
