Pengertian Hukum Perdata Dan Istilah Hukum Perdata

Hukum Perdata- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum perdata, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Perdata Dan Istilah Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata Dan Istilah Hukum Perdata

1. Istilah-Istilah Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Djojodigoeno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht. Hukum perdata disebut juga dengan hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht). Istilah “hukum perdata” dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Baca Juga

Dalam arti luas hukum perdata dapat diartikan sebagai hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Kata “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”.

Pada masa Hindia Belanda, untuk hukum perdata digunakan istilah Civilrecht (hukum sipil) untuk hukum privat materiil. Tetapi karena kata “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari kata “militer”, maka lebih baik digunakan istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.

Dalam arti sempit, istilah “hukum perdata” ini digunakan sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang memerintahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer,

Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Hukum Perdata adalah hukum yang memuat semua peraturan-peraturan yang meliputi hubungan-hubungan hukum antara orang yang stau dengan orang yang lainnya di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata hakikatnya merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar orang perseorangan yang satu dengan warga perorangan lainnya. Beberapa pakar memberikan definisi tentang hukum perdata sebagai berikut :

Van Dume, mengartikan hukum perdata sebagai suatu aturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

2. Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingankepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam status msyarakat tertentu terutama mengenai hubungan keluarga.

Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.

Salim H.S., hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Dengan berbagai definisi sebagaimana telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah lapangan hukum yang substansinya mengatur hubungan hukum antarorang atau antarpersoon. Istilah perdata secara umum dipahami sebagai segala hukum yang mengatur kepentingan orang perorang.

Oleh karena itu persoalan-persoalan yang diatur dalam hukum perdata pertamakali adalah tentang persoon yang meliputi masalah status yaitu tentang kewenangan dan kecakapan bertindak, tentang status dalam hubungan keluarga, tentang hubungan dengan benda sebagai obyek kepentingan persoon, dan perikatan-perikatan yang bisa dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan ekonominya.


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum perdata, dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan dari pengertian hukum perdata. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel