Pengertian Hukum Adat Dan Dasar Belakunya Hukum Adat
Monday, May 18, 2020
Edit
Hukum Adat- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum adat, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Hukum Adat
1. Pengertian Hukum Adat
Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka setiap bangsa di dunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama. Ketidak samaan ini menjadikan adat merupakan undur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Tingkat peradaban maupun tata-cara kehidupan modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, dalam hal mana yang dapat dilihat adalah bahwa adat-istiadat itu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak jaman, sehingga adat menjadi kekal dan tetap segar.
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, adat yang dimiliki daerah-daerah, suku-suku adalah berbeda meskipun masih satu dalam keIndonesiaannya dalam sesanti “Bhineka Tunggal Ika”, yakni berbed-beda daerah/suku bangsanya (Bhineka) tetapi tetap satu juga, ke-Indonesiaannya (Tunggal Ika). Adat istiadat yang hidup serta berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.
2. Istilah Hukum Adat
Istilah yang dipakai sekarang adalah terjemahan dari bahasa Belanda, yakni Adatrecht. Istilah adatrecht ini dikemukakan oleh Dr. C. Snouck Hurgronje. Kata “adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan, sedang kata “recht” diartikan sebagai hukum sehingga adatrecht diterjemahkan menjadi “hukum adat”.
Istilah Adatrecht ini selanjutnya digunakan oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederland Indie” (1901-1933), “Een Adatwetboekje voor heel Indie” (1910), dan “De ontdekking van het Adatrecht” (1928).
Ahirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial Belanda mulai memakai istilah Adatrecht secara resmi dalam peraturan perundang-undangannya. Sebelum digunakannya istilah adatrecht, ada beberapa istilah yang digunakan dalam perundang-undangan Hindia Belanda untuk menunjukkan/menamakan sistem pengendalian sosial yang tumbuh dalam masyarakat di Indonesia, antara lain :
- Godsdienstige wetten (undang-undang agama), istilah ini terdapat dalam Pasal 75 ayat (2) R.R. disamping instellingen en gebruiken (lembagalembaga dan kebiasaan)
- Ouder herkomsten (kebiasaan-kebiasaan lama/kuno), dalam Pasal 78 ayat (2) R.R.
- Instellingen des Volks (lembaga-lembaga rakyat), dalam Pasal 71 ayat (3) R.R.
- Volksinstellingen (lembaga-lembaga rakyat), untuk menunjukkan hukum yang berlaku bagi golongan Bumi Putera sebagaimana ketentuan Pasal 11 A.B.
Disamping istilah-istilah yang ada dalam perundang-undangan, ada pula istilah lain yang digunakan untuk menamaan sistem pengendalian sosial tersebut, seperti :
- Volksrecht, artinya hukum rakyat, istilah ini berasal dari Mr. Beseler.
- Maleischt Polynesisrecht (hukum Melayu Polynesia), yang pernah pula dipergunakan oleh van Vollenhoven.
3. Definisi Hukum Adat Menurut Para Ahli
Djaren Saragih, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Tarsito, Bandung, halaman 5. 59 Ada beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum adat, dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Prof. Dr. Soepomo, S.H., dalam bukunya “Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan Hukum Adat”, memberikan pengertian hukum ini sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasar atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
- Dr. Sukanto, dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” mengartikan hukum ini sebagai kompleks adat yang kebanyakan tidak dikitabkan tidak dikodifisir dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
- Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H., dalam bukunya “Asas-asas Hukum Adat” memberikan definisi sebagai berikut: “Hukum ini adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan”.
- Prof. Mr. C. van Vollenhoven, dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederland Indie” memberi pengertian Hukum ini adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh oleh kekuasaan Belanda dahulu.
- Mr. J.H.P. Bellefroid, dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap in Nederland” memberi pengertian hukum ini sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Dari pengertian yang dikemukakan para ahli hukum adat sebagaimana di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum ini adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, yang sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
Djaren Saragih, ibid. halaman 13-14. 60 Di dalam seminar hukum adat dan pembinaan hukum nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Universitas Gajah Mada (UGM) di Jogyakarta pada tanggal 15-17 Januari 1975, dapat disepakati tentang rumusan hukum adat sebagai berikut: “Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana sini mengandung usur-unsur agama”.
4. Dasar Berlakunya Hukum Adat
Berikut ini adalah dasar berlakunya hukum ini berdasarkan masa kolonial berlanda dan masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia :
- Masa Kolonial Belanda Hukum adat telah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah Hindia Belanda, yakni melalui ketentuan Pasal 11 AB [Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (dapat diterjemahkan sebagai Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Perundang-undangan di Indonesia)], yang menyatakan bahwa “……hukum yang berlaku bagi orang Indonesia (asli) adalah Undang-Undang Agama mereka, lembaga-lembaga kebudayaan dan kebiasaan …”. Di samping itu dapat pula dilihat ketentuan Pasal 75 ayat (3) RR. 1854 jo Pasal 131 ayat (2) sub.b IS (Indische Staatsregeling), yang menyatakan: “golongan hukum Indonesia (asli) dan golongan Timur Asing berlaku Hukum Adat mereka”.
- Masa Setelah Kemerdekaan Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, ada berlaku tiga Undang-Undang Dasar/Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan Undang-Undang Dasar Sementara dan kemudian kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum adat, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian hukum adat, istilah hukum adat, definisi hukum adat, dan dasar berlakunya hukum adat. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
