Hukum Administrasi Negara Dan Tindakan Pemerintah
Wednesday, May 13, 2020
Edit
Hukum Administrasi Negara- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum administrasi negara, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Hukum Administrasi Negara
1. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Ada tiga arti dalam memberikan arti terhadap pengertian administrasi negara, yaitu sebagai berikut:
- Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah Pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
- Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negara”.
- Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undangundang.
2. Istilah Yang Ditemukan Dalam Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa istilah sebagai padanan Hukum Administrasi Negara (HAN) antara lain :
- Hukum Tata Usaha Negara (HTUN)
- Hukum Tata Pemerintahan (HTP).
- Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa :
- Bahasa Inggris administrative law
- Bahasa Belanda administratiefrecht
- Bahasa Jerman verwaltungsrecht
- Bahasa Prancis droit administratief
J.Oppenheim mendeskripsikan HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), sedangkan HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust).
3. Tindakan Pemerintah Hukum Administrasi Negara
Berikut ini adalah tindakan pemerintah yang tertuang didalam hukum administrasi negara :
A. Perbuatan Pemerintah
Kegiatan administrasi negara terdiri atas perbuatan-perbuatan yang bersifat yuridis (artinya secara langsung menciptakan akibat-akibat hukum), dan juga perbuatan-perbuatan non yuridis. Perbuatan hukum (rechtshandeling) administrasi negara ini meliputi:
- Penetapan (beschikking administrative discretion)
- Rencana (plan)
- Norma jabaran (concrete normgeving)
- Legalisasi-semu (peseudo-wetgeving)
B. Wewenang Pemerintah
Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan oleh hukum. Oleh karena itu maka setiap pejabat administrasi negara dalam bertindak atau menjalakan tugasnya harus didasari suatu wewenang yang sah yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dengan kata lain bahwa kewenangan dari pejabat administrasi negara harus berlandaskan pada hukum. Wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan itu adalah menangkut:
- Hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit)
- Hak untuk secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh instansi pemerintah lainnya (dalam arti luas).
Cara memperoleh wewenang pemerintahan oleh pejabat administrasi negara dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni:
- Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan (produk legislatif) untuk melaksanakan pemerintahan secara penuh.
- Delegasi, yaitu suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak secara penuh.
Delegasi selalu didahului oleh atribusi wewenang. Oleh karenanya, pendelegasian tidak sah (cacat hukum) dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk mencabut keputusan pendelegasian. Delegasi itu merupakan pelimpahan tidak secara penuh, artinya tidak termasuk wewenang pembentukan kebijakan-kebijakan dalam rangka rules application.
C. Mandat
Yaitu pemberian tugas oleh pemberi mandat (misalnya menteri) kepada mandataris (peneriman mandat, misalnya direktur jenderal) untuk atas nama pemberi mandat melakukan perbuatan keputusan administrasi negara. Dalam pemberian mandat, kewenangan tetap ada di tangan pemberi mandat, sedangkan mandataris hanya melaksanakan wewenang pemerintah secara atas nama saja dan tanggung jawab tetap ada ditangan pemberi mandat.
Keseluruhan pelaksanaan wewenang pemerintahan dijalankan oleh organisasi pemerintah. Tanpa adanya wewenang pemerintahan, tidak mungkin dapat dilahirkan keputusan yang sah, dan itu berarti mengandung cacat hukum.
4. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Asas-Asas Pelaksanaan Pemerintahan/Administrasi berdasarkan hukum administrasi negara yang Baik Untuk mencegah penyalah gunaan jabatan dan wewenang pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, maka harus dipenuhi beberapa asas yang dapat dibagi ke dalam dua golongan, yaitu:
1. Asas mengenai prosedur dan/atau proses pengambilan keputusan, yaitu:
- Asas, bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan, tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Asas, bahwa keputusan yang merugikan atau mempengaruhi hak-hak warga masyarakat atau warga negara, tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya.
- Asas, bahwa konsiderans (pertimbangan, motivering) keputusan, wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum (penetapan) daripada keputusan tersebut. Dengan kata lain bahwa penyusunan konsiderans harus berdasarkan fakta-fakta yang wajar.
2 Asas mengenai kebenaran fakta yang dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan, yaitu:
- Asas larangan kesewenang-wenangan, yaitu larangan melakukan perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan.
- Asas larangan de tournemen de pouvoir, yaitu larangan penyalah gunaan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk putusan berupa SK, Perda, dan lain sebagainya Yang tidak boleh disalah gunakan.
- Asas kepastian hukum, yaitu sikap atau keputusan pejabat aministrasi tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
- Asas larangan melakukan diskriminasi hukum, yaitu para pejabat administrasi negara harus mampu berpikir, mempertimbangkan segala sesuatunya, dan melakukan evaluasi sedemikian rupa. Dengan hal itu mereka akan benar-benar mempunyai kemantapan jiwa untuk memperlakukan kasus-kasus yang sama, tidak pandang bulu, serta tidak pilih kasih.
- Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan, yaitu apabila seorang pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan secara ceroboh dan kurang teliti di dalam mempertimbangkan faktor-faktor yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan.
Keputusan itu menjadi batal dan harus segera diterbitkan keputusan yang baru. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik diperkenalkan oleh G.A. van Poelye (1953). Oleh Crince de Roy, dirangkum ke dalam 11 butir asas-asas umum dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik yang terdiri dari:
- Asas kepastian hukum (principle of legal certainty)
- Asas keseimbangan (priciple of proportionality)
- Asas kesamaan (principle of equality)
- Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
- Asas motivasi (principle of motivation) bagi setiap keputusan pemerintah
- Asas larangan mencampur adukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
- Asas kejujuran dalam bertindak (principle of fair play)
- Asas larangan bertindak tidak wajar atau bertindak sewenang-wenang (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness)
- Asas pengharapan (principle of meeting raised expectation)
- Asas meniadakan akibat keputusan yang batal (principle of undoing the consequesnces of annulled decision)
- Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life)
Menurut Paul Scholten, asas-asas umum pemerintahan yang baik ini merupakan norma dan sebagai pedoman bagi para pejabat administrasi negara untuk membentuk hukum. Selanjutnya, Konijnenbelt menyatakan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik mempunyai arti penting bagi penentuan arah bagi pemerintah dalam menerbitkan keputusan pemerintah.
Nah itu dia bahasan dari pengetian hukum administrasi negara, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengerian hukum administrasi negara, dan penjelasan tindakan pemerintah berdasarkan hukum adminitrasi negara. Mungkin hanya itu yang disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
