Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum tata negara, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara 

1. Istilah Istilah Hukum Tata Negara (HTN) 

Dapat pula disebut dengan Hukum Negara yang merupakan padanan dari istilah dalam bahasa Belanda Staatrecht, dalam bahasa Inggris Constitutional Law, dalam bahasa Jerman Verfassungsrecht, atau dalam bahasa Prencis Droit Consitutionel. Penggunaan istilah hukum negara dimaksud untuk memberikan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zein).

Istilah HTN ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. HTN dalam arti luas diartikan termasuk :

  • Hukum Administrasi Negara (HAN)
  • Hukum Tata Usaha Negara (HTUN)
  • Hukum Tata Pemerintahan (HTP/Administratief Recht)
  • Sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri.


2. Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)

Dari M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Memberikan definisi HTN adalah: “Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya”.

Selanjutnya menurut R.G. Kartasapoetra, dimaksud dengan HTN adalah: “Sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi Moh. Kusnardi dan Harmaily Inbrahim, 1983.

Adapun keorganisasian negara yang diatur dalam HTN adalah keorganisasian pada suatu negara tertentu. Oleh karenanya dapat dikemukakan definisi: Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur susunan atau tata suatu negara tertentu.

Oleh sebab itu dapat dikatakan pula bahwa hukum ini mengkaji tentang organisasi negara, jenis-jenis alat perlengkapan negara, dan hubungan kekuasaan dari alat perlengkapan negara pada suatu negara tertentu.

Atau dapat pula disebutkan sebagai: HTN adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai doktrin ilmu pengetahuan, hukum ini lazimnya dipahami sebagai ilmu hukum tersendiri yang mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antar kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara.

Dalam arti luas, Hukum ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis. Selanjutnya dikatakan pula bahwa Hukum ini dapat dibedakan antara HTN Umumdan HTN Positif. Hukum ini membahas tentang teori-teori ketatanegaraan secara umum, karenanya pula dapat disebut Pengantar HTN.

HTN Positif, hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja. Di samping itu, menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara memiliki pula cabang ilmu khusus yang melakukan kajian perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara.


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum tata negara, dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan istilah istilah hukum tata negara (HTN) dan penjelasan pengertian tata hukum dari m.kusnardi dan harmaily ibrahim. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel