Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia
Wednesday, May 6, 2020
Edit
Jenis Hukum- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai lapangan-lapangan hukum, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Jenis Hukum Di Indonesia
Berdasar pada penggolongan yang tradisional klasik, artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga di Hindia Belanda dahulu, dan juga yang tampak dalam Pasal 102 dan Pasal 108 UUDS 1950.
Jenis hukum dikenal sebagai berikut:
Jenis hukum dikenal sebagai berikut:
- Jenis Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law)
Hukum Tata Negara adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara. - Jenis Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law)
Hukum Tata Usaha Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya. - Jenis Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law)
Hukum Perdata adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam keluarga. - Jenis Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law)
Hukum Dangang adalah keseluruha aturanaturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan. - Jenis Hukum Pidana (strafrecht/criminal law)
Hukum pidana adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut. - Jenis Hukum Acara (procesrecht)
Hukum Acara ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.
Samidjo, 1985, Op.Cit , h. 28. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang berlaku saat ini, tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perkembangan sekarang, lapangan hukum telah mengalami perkembangan, dimana penggolongan ke dalam hukum publik dan hukum privat telah begitu kabur karena dalam suatu peraturan perundang-undangan terkadang terdapat pengaturan hukum yang bersifat privat, pidana, dan administrasi negara bercampur menjadi satu dalam sebuah undang-undang.
Nah itu dia bahasan dari pembagian hukum, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, dan hukum acara. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
