Pengertian Sistem Hukum Dan Jenis Sistem Hukum

Hukum- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian sistem hukum dan jenis sistem hukum, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Sistem Hukum Dan Jenis Sistem Hukum

Sistem Hukum 

1. Pengertian Sistem Hukum

Hukum Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang terkait satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, untuk mencapai suatu tujuan.

Hukum adalah merupakan suatu sistem, artinya bahwa hukum itu adalah aturan-aturan dalam hidup bermasyarakat yang merupakan suatu susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu dengan yang lainnya.

Sebagai suatu sistem, bagian-bagian yang merupakan komponen yang saling berhubungan adalah saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. 

2. Jenis Sistem Hukum 

Ada sekurang-kurangnya lima sistem hukum yang hidup dan berkembang pada nagara-negara pada saat ini. Adapun sistem-sistem tersebut adalah :

A. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Perancis, Italia, Belanda, termasuk Indonesia juga terkena pengaruh sistem ini. Sistem hukum Eropa Kontinental ini bersumber pada hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di Eropa.

Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah bahwa “hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bertuk peraturan perundang-undangan dan tersusun secara sistematk di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.

Tujuan utama dari sistem ini adalah adanya “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum ini akan terwujud hanya melalui pengaturan kehidupan manusia melalui peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

Berdasarkan sistem hukum ini, maka hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya saja. Putusan hakin hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.

Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, sumber hukum yang utama adalah undang-undang, dan hukum yang dalam bentuk undang-undang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislatif.

Sumber hukum yang lain adalah peraturanperaturan yang dibuat oleh lembaga eksekutuf berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang. Juga dapat digunakan sebagai sumber hukum “kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

B. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)

Sistem hukum ini disebut juga dengan sistem hukum Anglo Amerika. Sistem ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI., selanjutnya berkembang di negaranegara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia (yang termasuk dalam persemakmuran), selain di Amerika Serikan sendiri.

Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim ini diwujudkan kepastian hukum, terbentuknya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum menjadi hal yang mengikat umum.

Sumber-humber hukum dalam sistem hkum Anglo Saxon ini (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarkii tertentu seperti yang dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental.

Sistem hukum Anglo Saxon ini menganut doktrin preseden (the doctrine of precedent/stare decisis). Doktrin ini menyatakan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara, harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim sebelumnya dari perkara yang sejenis (preseden). Tidak ada putusan hakim yang lain dari putusan yang ada sebelumnya.

Bila putusan tersebut telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim dapat memutuskan berbeda dengan putusan sebelumnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (commonsense) yang dimiliki. Oleh karenanya siste ini juga disebut sebagai Case Law.

C. Sistem Hukum Adat

Sistem ini hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sistem ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kkesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat bertipe yang bersifat tradisional dan berpangkal dari kehendak nenek moyang.

Oleh karenanya sebagai tolok ukur suatu perbuatan selalu dikembalikan kepada kehendak suci nenek moyang. Sumber tidak tertulis dari hukum adat menyebabkan hukum adat itu bersifat luwes dan fleksibel yang dapat mengikuti perkembangan jaman. Asas utama darai hukum adat adalah kepatutan dan harmoni di dalam kehidupan bermasyarakat.

D. Sistem Hukum Islam

Sistem yang mendasarkan kepada agama Islam. Sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakat Arab, yakni pada awal keberadaan agama Islam. Selanjutnya sistem hukum ini berkembang ke negara-negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika sesuai dengan perkembangan agama Islam dan pembentukan-pembentukan negara yang berasaskan agama Islam.

Di Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama dalam ketata negaraan tidak besar. Hal ini diesbabkan asas pembentukan negara bukan mendasarkan kepada hukum Islam. Sumber hukum Islam adalah sebagai berikut:

  • Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat Jibril.
  • Sunnah Nabi, adalah cara hidup dari Nabi Muhammad atau ceriteraceritera (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
  • Ijma, adalah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)
  • Qiyas, adalah analogi dengan mencar sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. 

Cara ini dapat jelmakan melalui metode ilmu hukum yang berdasarkan deduksi. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.

E. Sistem Hukum Sosialis/Komunis

Sistem ini dianut dinegara-negara sosialis, seperti pada negaranegara Rusia, Repubik Rakyat China, Korea Utara, Vietnam, dan sebagainya. Sistem ini mendasarkan pada ajaran sosialis/komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya, seperti Karl Marx, Lenin, Mao She Dong, dan lain-lainnya. Dalam sistem ini kekuasaan penuh ada pada majelis rakyat.



Nah itu dia bahasan dari pengertian sistem hukum dan jenis sistem hukum, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian sistem hukum dan penjelasan sistem hukum. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel