Pengertian Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum

Hukum- merupakan sebuah wadah atau badan yang mengatur secara adil dan memberi arahan tentang tatanan dalam melakukan sebuah kegiatan. Hukum juga merupakan wadah pembuktian salah atau benarnya dari sebuah kejadian yang tidak mengenakan dengan secara adil. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum dan sumber-sumber hukum, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum

Pengertian Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum

1. Pengertian Hukum 

Sampai saat sekarang diantara para sarjana masih belum ada kata sepakat tentang perumusan pengertian tentang hukum. Hal ini dapat dilihat dari pendapat dua sarjana terkemukan, yakni van Kan dan L.J. van Apeldoorn. Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Van Kan: “Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht” artinya: pera ahli hukum masih juga mencari sesuatu rumus yang tepat mengenai pengertian hukum. 
  • L.J. van Apeldoorn: “Tidak mungkin memberi suatu definisi tentang hukum, karena hubungan-hubungan anggota masyarakat yang diatur oleh hukum ada 1001macam”. 

Baca Juga

Sebagai pegangan dalam mempelajari hukum, ada beberapa definisi hukum yang dikemukakan sarjana sebagai berikut:
  • E. Utrecht, dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” mengemukakan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum aadalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata-tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelangaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah”.
  • Sudiman Kartohadiprojo, dalam bukunya “Pengantar Tata Hukum Indonesia”, mengatakan bahwa: “Hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia”
  • Mochtar Kusumaatmaja, dalam bukunya “Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional”, mengatakan: “Hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
  • Van Vollehhoven, dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlansche Indie mengatakan bahwa: “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lain”.

Dari batasan yang diberikan oleh para sajana sebagaimana di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Terhadap pelanggaran peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi yang tegas. 

Dapat juga dikemukakan ciri-ciri dari hukum, yaitu:
  • Adanya perintah dan/atau larangan.
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleg setiap orang. 

2. Sumber-Sumber Hukum 

Dimaksud dengan sumber hukum adalah “asal mulanya hukum”, yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. “Segala sesuatu” ini diartikan sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan, atau darimana berasalnya isi norma hukum. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi: pertama sumber hukum materiil, dan kedua sumber hukum formal.

Sumber hukum material adalah kesadaran masyarakat, kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat tentang apa yang dianggap seharusnya. Sumber hukum materiil ini menentukan isi apakah yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai hukum dan mempunyai kekuatan mengikat (harus ditaati) sebagai hukum. Isi hukum ditentukan oleh faktor-faktor idiel dan faktor-faktor kemasyarakatan.

Faktor idiel adalah pedoman tentang keadilan yang merupakan tujuan langsung dari peraturan hukum tersebut yang berahir pada tujuan hukum, yakni kesejahteraan umum. Sedangkan Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri yang tunduk kepada aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat.

Sumber hukum materiil Negara Republik Indonesia adalah Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Sumber hukum formal adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Termasuk sumber hukum formal, adalah:
  • Undang-Undang 
  • Kebiasaan dan hukum adat 
  • Jurisprudensi 
  • Traktat 
  • Doktrin

Undang-Undang Istilah untuk undang-undang ini lebih cocok disebut sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan dalam negara. Jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, adalah:
  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kebiasaan dan Hukum Adat Dimaksud dengan kebiasaan adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang karena diyakini sebagai sesuatu yang demikianlah harus dilakukan. Sedangkan hukum adat adalah kebiasaan yang mempunyai akibat hukum yang diikuti oleh masyarakat karena menganggap bahwa itulah hukumnya.

Jurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama, atau dengan kata lain dapat disebutkan sebagai keputusan hakim yang terdahulu dapat dijadikan dasar keputusan dan diikuti oleh hakim lain dalam memberi putusan terhadap suatu kasus yang sama.

Traktat Traktat adalah perjanjian antar negara, atau hukum yang ditetapkan antar negara yang berlaku sebagai perjanjian. Traktat dapat dibedakan menjadi ke dalam:
  • Traktat bilateral, yakni perjanjian yang dilakukan antara dua negara
  • Traktat multilateral, yaitu traktat yang dibuat oleh lebih dari dua negara 
  • Traktat terbuka, yaitu traktat yang memberi kesempatan kepada negaranegara yang pada awalnya tidak ikut dalam pembentukan traktat itu, untuk ikut menjadi pihak dalam traktat tersebut. 

Traktat atau perjanjian antar negara ini mengikat dan berlaku bagi negaranegara yang mengadakan perjanjian adalah berdasarkan pada asas Pacta Sunt Servanda (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik). Doktrin Doktrin adalah ajaran atau pendapat para ahli hukum yang terkenal dan dijadikan sebagai rujukan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum.

Pendapat ahli hukum yang dituangkan ke dalam putusan pengadilan dapat menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Sumber hukum formal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, adalah:
  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah 
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum dan sumber-sumber hukum, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian hukum dan penjelasan sumber-sumber hukum. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel