Fungsi Dan Tujuan Informed Consent
Monday, July 6, 2020
Edit
Informed Consent- merupakan persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai fungsi dan tujuan informed consent, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Fungsi Dan Tujuan Informed Consent
1. Fungsi Informed Consent
Berikut ini adalah fungsi dari Informed Consent adalah (Guwandi, J., 2004) :
Tujuan dari Informed Consent menurut J. Guwandi, 2005 adalah:
- Promosi dari hak otonomi perorangan.
- Proteksi dari pasien dan subyek.
- Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan.
- Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap diri sendiri.
- Promosi dari keputusan-keputusan rasional.
- Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan dalam penyelidikan biomedik.
2. Tujuan Dari Informed Consent
Informed Consent itu sendiri menurut jenis tindakan/ tujuannya dibagi tiga, yaitu (Ratna Suprapti Samil, 2001) :Baca Juga
- Yang bertujuan untuk penelitian (pasien diminta untuk menjadi subyek penelitian).
- Yang bertujuan untuk mencari diagnosis.
- Yang bertujuan untuk terapi.
Tujuan dari Informed Consent menurut J. Guwandi, 2005 adalah:
- Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien.
- Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap risk of treatment yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti
Dalam keadaan gawat darurat Informed consent tetap merupakan hal yang paling penting walaupun prioritasnya diakui paling bawah. Prioritas yang paling utama adalah tindakan menyelamatkan nyawa.
Walaupun tetap penting, namun Informed consent tidak boleh menjadi penghalang atau penghambat bagi pelaksanaan emergency care sebab dalam keadaan kritis dimana dokter berpacu dengan maut, ia tidak mempunyai cukup waktu untuk menjelaskan sampai pasien benar-benar menyadari kondisi dan kebutuhannya serta memberikan keputusannya.
Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, bahwa dalam keadaan emergency tidak diperlukan Informed consent.
Nah itu dia bahasan dari fungsi dan tujuan dari informed consent. Bahasan yang akan dicakup diantaranya mengenai penjelasan fungis Informed consent, dan tujuan dari informed consent. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"