Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Wednesday, July 1, 2020
Edit
Hukum Kesehatan- merupakan sebuah badan yang mengatur dan yang mengarahkan seorang tenaga kesehatan untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab ditambah juga tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Peraturan Perundang-Undangan
1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Berikut ini adalah penjelasan pendapat para ahli tentang perundang-undangan :- Menurut Satjipto Rahardjo (2010) perundang-undangan adalah pembuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum yang paling utama.
- Sedangkan Yuliandri (2011) mengemukakan bahwa perundang-undangan pada hakikatnya ialah pemebentukan norma-norma hukum yang berlaku keluar dan bersifat umum dalam arti yang luas.
- Menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida (2007), perundang-undangan memiliki pengertian sebagai berikut:
Baca Juga
- Merupakan aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan.
- Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada objek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
2. Perundang-Undangan Secara Terminologi
Dengan demikian perundang-undangan secara terminologi mempunyai dua pengertian sebagai berikut (Maria Farida Indrati, 2007) :- Perundangan-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
- Perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
3. Unsur-Unsur Perundang-Undangan
Unsur-unsur perundang-undangan (Maria Farida Indrati, 2007) :
Menurut Satjipto Rahardjo (2010) ciri-ciri perundang-undangan yaitu :
Dengan demikian perundang-undangan di Indonesia dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Sehingga benar apa yang dikemukakan Bagir Manan bahwa hukum, peraturan perundang-undangan dan undang-undang sebagai entitas yang berbeda.Undang-undang adalah bagian dari peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan terdiri dari undang-undang dan berbagai peraturan perundang-undangan lain, sedangkan hukum bukan hanya undang-undang, melainkan termasuk juga beberapa kaidah hukum seperti hukum adat, kebiasaan, dan hukum yurisprodensi.
Sedangkan kelemahan perundang-undangan adalah sebagai berikut (Satjipto Rahardjo, 2010):
- Merupakan suatu keputusan tertulis.
- dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
- Mengikat umum.
4. Ciri-Ciri Perundang-Undangan
- Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas.
- Bersifat universal, diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkritnya.
- Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Dengan demikian perundang-undangan di Indonesia dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Sehingga benar apa yang dikemukakan Bagir Manan bahwa hukum, peraturan perundang-undangan dan undang-undang sebagai entitas yang berbeda.Undang-undang adalah bagian dari peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan terdiri dari undang-undang dan berbagai peraturan perundang-undangan lain, sedangkan hukum bukan hanya undang-undang, melainkan termasuk juga beberapa kaidah hukum seperti hukum adat, kebiasaan, dan hukum yurisprodensi.
5. Kelebihan Dan Kelemahan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki kelebihan dan kelemahan dibandingkan dengan aturan kebiasaan ( Bagir Manan, 1992) . Kelebihan peraturan perundang-undangan diantaranya:- Tingkat prediktibilitasnya yang besar, hal ini berhubungan dengan sifat prospektif dari perundang-undangan yang pengaturannya ditujukan ke masa depan.
- Memberikan kepastian secara formal sekaligus kepastian mengenai nilai-nilai yang dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat, maka menjadi pasti pulalah nilai yang hendak dilindungi oleh peraturan tersebut.
Sedangkan kelemahan perundang-undangan adalah sebagai berikut (Satjipto Rahardjo, 2010):
- Peraturan perundang-undangan memiliki kekakuan. Kelemahan ini muncul akibat kehendak perundang-undangan untuk menampilkan kepastian.
- Keinginan perundang-undangan untuk membuat rumusan-rumusan yang bersifat umum mengandung resiko akan mengabaikan dan memperkosa perbedaan-perbedaan atau ciri-ciri khusus yang tidak dapat disamaratakan.
Nah itu dia bahasan dari pengertian peraturan perundang-undangan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian peraturan perundang-undangan, perundang-undangan secara terminologi, unsur-unsur perundang-undangan, ciri-ciri perundang-undangan, dan kelebihan dan kelemahan perundang-undangan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"