Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Hukum Kesehatan- merupakan sebuah badan yang mengatur dan yang mengarahkan seorang tenaga kesehatan untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab ditambah juga tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian peraturan perundang-undangan. peraturan perundang-undangan, terminologi, unsur-unsur , ciri-ciri, dan kelebihan dan kelemahan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-Undangan 

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah penjelasan pendapat para ahli tentang perundang-undangan :
  • Menurut Satjipto Rahardjo (2010) perundang-undangan adalah pembuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum yang paling utama.
  • Sedangkan Yuliandri (2011) mengemukakan bahwa perundang-undangan pada hakikatnya ialah pemebentukan norma-norma hukum yang berlaku keluar dan bersifat umum dalam arti yang luas. 
  • Menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida (2007), perundang-undangan memiliki pengertian sebagai berikut:

    Baca Juga

    - Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum.

    - Merupakan aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan.

    - Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada objek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.

    - Dalam kepustakaan belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiele zin. 

2. Perundang-Undangan Secara Terminologi

Dengan demikian perundang-undangan secara terminologi mempunyai dua pengertian sebagai berikut (Maria Farida Indrati, 2007) :
  • Perundangan-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
  • Perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

3. Unsur-Unsur Perundang-Undangan

Unsur-unsur perundang-undangan (Maria Farida Indrati, 2007) :
  • Merupakan suatu keputusan tertulis.
  • dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
  • Mengikat umum.

4. Ciri-Ciri Perundang-Undangan

Menurut Satjipto Rahardjo (2010) ciri-ciri perundang-undangan yaitu :
  • Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas.
  • Bersifat universal, diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkritnya.
  • Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.

Dengan demikian perundang-undangan di Indonesia dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.

Sehingga benar apa yang dikemukakan Bagir Manan bahwa hukum, peraturan perundang-undangan dan undang-undang sebagai entitas yang berbeda.Undang-undang adalah bagian dari peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan terdiri dari undang-undang dan berbagai peraturan perundang-undangan lain, sedangkan hukum bukan hanya undang-undang, melainkan termasuk juga beberapa kaidah hukum seperti hukum adat, kebiasaan, dan hukum yurisprodensi.

5. Kelebihan Dan Kelemahan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki kelebihan dan kelemahan dibandingkan dengan aturan kebiasaan ( Bagir Manan, 1992) . Kelebihan peraturan perundang-undangan diantaranya:
  • Tingkat prediktibilitasnya yang besar, hal ini berhubungan dengan sifat prospektif dari perundang-undangan yang pengaturannya ditujukan ke masa depan.
  • Memberikan kepastian secara formal sekaligus kepastian mengenai nilai-nilai yang dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat, maka menjadi pasti pulalah nilai yang hendak dilindungi oleh peraturan tersebut.


Sedangkan kelemahan perundang-undangan adalah sebagai berikut (Satjipto Rahardjo, 2010):
  • Peraturan perundang-undangan memiliki kekakuan. Kelemahan ini muncul akibat kehendak perundang-undangan untuk menampilkan kepastian.
  • Keinginan perundang-undangan untuk membuat rumusan-rumusan yang bersifat umum mengandung resiko akan mengabaikan dan memperkosa perbedaan-perbedaan atau ciri-ciri khusus yang tidak dapat disamaratakan.


Nah itu dia bahasan dari pengertian peraturan perundang-undangan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian peraturan perundang-undangan, perundang-undangan secara terminologi, unsur-unsur perundang-undangan, ciri-ciri perundang-undangan, dan kelebihan dan kelemahan perundang-undangan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel