Pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH dan PHI)

PHI- merupakan sebuah mata kuliah yang bertujuan memberi pengetahuan dasar mengenai hukum-hukum yang ada diindonesia dan wajib harus diketahui dan dipahami dengan baik. Pengantar hukum Indonesia juga akan mambantu mahasiswa untuk mempelajari tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar hukum indonesia (PHI), untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH dan PHI)

Pengantar Ilmu Hukum

PHI adalah kepanjangan kata dari Pengantar Hukum Indonesia. Ada tiga kata dalam istilah ini, yakni “pengantar”, “hukum”, dan “Indonesia”. Kata pengantar mempunyai pengertian sebagai mengantarkan kepada tujuan tertentu, atau dapat pula dimaknai sebagai memperkenalkan yang di dalam bahasa Belanda disebut inleideing, atau di dalam bahasa Inggris disebut introduction. Sedangkan yang dimaksud dengan kata “hukum” dan “Indonesia”, adalah “hukum Indonesia” yang dimaknai sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dengan demikian maka istilah Pengantar Hukum Indonesia dapat dimaknai sebagai memperkenalkan secara umum atau secara garis besar tentang hukum di Indonesia. Sebelum berlakunya kurikulum 1984, materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) disebut dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI).  Dimaksud dengan ‘tata hukum Indonesia” ini adalah tatanan atau susunan atau tertib hukum yang berlaku di Indonesia. 

1. Pengertian PHI 

Kata “tata hukum” adalah terjemahan dari kata recht orde (Bahasa Belanda) yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Selama adanya pergaulan hidup manusia, hukum selalu diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia agar ada keteriban di dalam masyarakat. Hukum yang berlaku dalam masyarakat sudah tentu akan dapat diberlakukan dengan baik apa bila disusun dalam suatu tatanan.

Dimaksud dengan susunan hukum ini adalah “memberikan tempat yang sebenarnya” dengan menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum itu dalam suatu susunan yang disebut dengan “tata hukum”. Dengan demikian maka tata hukum itu dapat diartikan sebagai suatu susunan hukum yang memberikan tempat yang sebenarnya pada aturan-aturan hukum itu untuk terciptanya ketertiban di dalam masyarakat. 

Tata hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu disebut dengan hukum positif atau ius constitutum. Sedangkan hukum hukum yang akan berlaku atau hukum yang dicita-citakan disebut ius constituendum.

2. Hubungan PHI dan PIH 

Antara mata kuliah PHI dan PIH memiliki persamaan, yakni keduanya berobyekan tentang hukum. Disamping itu, kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang merupakan prasyarat dalam kuliah lanjutan/menempuh mata kuliah yang berobyekan hukum. Karenanya mata kuliah PHI dan PIH merupakan mata kuliah wajib pada program studi yang berobyekan hukum. Sedangkan perbedaan yang mendasar dari kedua mata kuliah ini, adalah sebagai berikut: 

A. PHI (Pengantar Hukum Indonesia)

Dalam Bahasa Belanda disebut Inleiding tot het Positiefrecht van Indonesie, atau di dalam bahasa Inggris Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law, adalah mata kuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia.

Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).

B. PIH (Pengantar Ilmu Hukum)

Dalam bahasa Belanda disebut Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau di dalam bahasa Inggris Introduction of Jurisprudence atau Introduction Science of Law, merupakan mata kuliah pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre). Maksud dasar-dasar ajaran hukum ini meliputi pengertian, konsep-konesp dasar, teori-teori tentang pembentukannya, falsafahnya, dan lain sebagainya yang dibahas secara umum.

PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar dari ilmu hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertianpengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah hukum serta teori hukum positif Indonesia.


Nah itu dia bahasan dari pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar hukum indonesia (PHI), dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai pengertian PHI dan penjelasan hubungan antara PHI dengan PIH. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel